Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Angkut Barang Bukti Limbah Secara Diam-diam

Datangi Kantor Bapedal Batam, Warga Tanjungpiayu Pertanyakan Tindakan PT Peng Yab
Oleh : CR9
Senin | 12-01-2015 | 18:46 WIB
warga tgpiayau ke bapedal.jpg Honda-Batam
Warga Tanjungpiayu saat mendatangi kantor Bapedal Kota Batam, Senin (12/1/2015). (Foto: CR9/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan warga Tanjungpiayu, Seipancur, beramai-ramai mendatangi kantor Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Senin (12/1/2015).


Warga meminta penjelasan Bapedal terkait limbah yang diangkat oleh PT Peng Yab M & E System Batam, padahal sampah limbah tersebut masih akan dijadikan barang bukti penangkapan empat warga dengan tuduhan pemerasan kepada pemilik limbah tersebut.

"Warga kami yang ditangkap kan belum disidang, dan limbah itu akan menjadi barang bukti nanti. Kenapa sekarang diangkat? Dengan cara diam-diam lagi. Apa mau menghilangkan barang bukti?" ujar Nikson SH, dari LBH Rakyat Indonesia Bersatu.

Nikson, menduga ada permainan antara Bapedal Batam dan PT Peng Yab M & E System. Sebab, limbah itu masih tanggung jawab Bapelda selama dalam proses penyelidikan.

Dia juga mengatakan, pengangkutan limbah itu dilakukan dengan diam-diam sehingga menimbulkan kecurigaan adanya upaya menghilangan barang bukti. Apalagi keempat warga yang ditahan belum disidangkan di pengadilan.

Warga mengancam akan menindak PT Peng Yab M & E System sendiri jika dari pemerintah dalam waktu dekat ini tidak segera mengampil keputusan.

Parlin Sihombing, salah satu warga yang ikut hadir, menyesalkan telah ditangkapnya empat warga yang menjadi penyambung lidah mereka selama ini. "Kenapa dari warga yang ditangkap bukan dari perusahaan?" kata Parlin heran.

Sebelumnya, empat pelaku pemerasan terhadap Direktur PT Peng Yap M & E System Batam, Lee Swee Hak alias Albert, dibekuk jajaran Polsek Batam Kota, Selasa (21/10/2014) lalu. Tiga diantaranya diamankan di Kepri Mall, saat melancarkan aksi pemerasan terhadap sang direktur. Sedangkan satu orang lagi ditangkap setelah dilakukan pengembangan.

Dari hasil penyelidikan, keempat pelaku pemerasan merupakan anggota LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI). Namun hanya dua orang yang ditemukan memiliki lencana dan kartu anggota, yakni Dodi Cristian Simamora (20) dan Amat Rofingi (32). Sedangkan dua orang lagi adalah, Hendry ML Toruan (43), dan Charlye M Simanjuntak (20).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang hasil pemerasan Rp50 juta. Selain itu, juga diamankan dua pucuk senjata api jenis airsoft gun warna hitam jenis IWI dan Walter. Satu unit mobil Suzuki Ertiga warna merah bernomor BP 1369 FA juga ikut diamankan, serta satu lencana berlogo LPPNRI, kartu anggota LPPNRI, serta fotokopi surat tugas dari Dewan Pimpinan LPPNRI.

Kapolsek Batam Kota, AKP Yoga Buanadipta Ilafi, mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban, ada empat orang yang mengaku dari LSM LPPNRI mendatangi kantornya di Komplek Bangunan Sukses Blok A nomor 5, Batam Center, Senin (20/10/2014) lalu.

Mereka melakukan pemerasan Rp200 juta dengan modus menuduh limbah perusahaan milik korban, PT Peng Yap M & E System Batam, yang dibuang dekat SMPN 40 Batam di Tanjungpiayu, hingga megakibatkan masyarakat terserang penyakit gatal-gatal.

Agar aksinya berhasil, mereka mengancam akan mengadukan korban dan perusahaannya ke Bapedal Batam. "Pelapor mengaku kalau limbah perusahaannya menyebabkan gatal-gatal pada masyarakat. Ia awalnya diperas agar membayar uang tutup mulut Rp200 juta," kata Yoga, Rabu (22/10/2014). (*)

Editor: Roelan