Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

268 CPNS Kepri Diberi Waktu 6 Hari untuk Daftar Ulang
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 12-01-2015 | 17:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 268 CPNS yang dinyatakan lulus dalam Seleksi Penerimaan PNS 2014, diharapkan segera mendaftar ulang, dengan membawa data ‎administrasi asli masing-masing. Pelaksanaan pendafatran ulang dilaksanakan BKD Kepri mulai Senin (12/1/2015) hingga Sabtu (17/1/2015).

Jika dalam 6 hari waktu yang ditetapkan, CPNS bersangkutan tidak melakukan pendaftaran ulang BKD Kepri menganggap yang bersangkutan gugur.

"Pendaftaran ulang dengan membawa kelengkapan administrasi aAsli seperti ijazah, KTP, dan persyaratan lainnya ke BKD Kepri. Jika dalam masa 6 hari tidak mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan kita anggap gugur dan mengundurkan diri," kata Kepala BKD Kepri Abdul Malik pada wartawan di sela-sela kunjungan kerja Gubernur Kepri ke Durai, Kabupaten Karimun pada Senin (12/2015). 

‎Setelah selesai pemberkasan pendaftaran ulang, selanjutnya BKD Kepri akan mengantarkan berkas administrasi CPNS tersebut ke BKN Pusat di Pekanbaru, guna dilakukan verifikasi dan pengeluaran Nomor Induk Kepegawaian (NIP).

"Mengenai syarat-syarat, ‎sesuai dengan data administrasi pendaftaran awal, dan BKD akan melakukan verifikasi faktual, fotokopi administrasi dengan aslinya," ujar Abdul Malik. 

Editor: Dodo