Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menteri Agraria Minta BP Batam Tarik Kembali Lahan Hak Guna yang Terlantar
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 12-01-2015 | 16:21 WIB
menteri_agraria_di_batam_bersama_bp.jpg Honda-Batam
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Ferry Mursyidan Baldan, saat berkunjung ke BP Batam, Senin (12/1/2015) siang. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lahan yang sudah dialokasikan pemerintah atau Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada pihak swasta harus dimanfaatkan. Apabila dalam dua tahun tak difungsikan, pemerintah harus menarik kembali lahan tersebut.

"Lahan yang dialokasikan itu harus ada manfaat. Kalau tak digunakan akan kita tarik," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Ferry Mursyidan Baldan, saat berkunjung ke BP Batam, Senin (12/1/2015) siang, usai menandatangani MoU soal penyimpanan database pertanahan di server milik BP Batam.

Menurutnya, lahan yang sudah dialokasikan baik secara hak guna usaha (HGU) maupun hak guna bangunan (HGB) tak bisa diterlantarkan. Penarikan lahan yang sudah dialokasikan itu pun dilakukan apabila tidak dimanfaakan selama dua tahun.

Sebelum ditarik, kata dia, harus diberi peringatan jika enam bulan setelah dialokasikan tak difungsikan juga.

Selain menarik kembali, Ferry juga berharap pemerintah daerah memonitor pengalokasian lahan. Sebab, ada beberapa lahan yang tidak dimanfaatkan, tetapi HGU yang dimiliki ternyata digunakan untuk mendapat dana tambahan lain.

"Pemerintah harus mengambil langkah tegas. Orang yang seperti itu tak perlu dikasih lahan," kata dia.

Khusunya di Batam dan Kepri, kata Ferry, pemerintah daerah harus mendorong pemanfaatan lahan tidur. Apabila belum, harus ditanyakan kenapa belum dikelola karena lahan yang sudah dialokasikan harus benar-benar bermanfaat. (*)

Editor: Roelan