Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menteri Agraria Belum Tahu Persoalan Kampung Tua di Batam
Oleh : Gokli
Senin | 12-01-2015 | 15:28 WIB
ferry_mursyidan_baldan.jpg Honda-Batam
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Ferry Mursyidan Baldan. (Foto: Gokli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Persoalan kampung tua di Batam belum ada titik terang. Selain verifikasi dan pematokan yang terkesan lambat, legalitas kampung tua juga masih belum ada kepastian.

Persoalan ini sepertinya belum sampai ke pemerintah pusat. Sebab, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Ferry Mursyidan Baldan, mengaku belum tahu bahkan belum dapat laporan soal kampung tua di Batam.

"Yang mana kampung tua? Saya dengar dulu, ini mau ada rapat internal," kata Ferry, usai meninjau ruang server milik BP Batam sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (12/1/2015).

Sebelum melangsungkan rapat bersama pejabat BP Batam, Kepala Kanwil BPN Kepri, dan Wakil Gubernur Kepri, lanjuta Kepala BPN RI, harus mendapat laporan dulu soal kampung tua. Sebab, dengan adanya laporan, ia baru bisa mengambil keputusan.

"Saya bukan ahli kasus. Saya mau dengar laporan, analisa, baru ada putusan," ujarnya.

Sepintas mengenai kampung tua di Batam, tahun 2004 lalu, Wali Kota Batam mengeluarkan Surat Keputusan nomor 105. Sesuai SK itu, kampung tua di Batam berjumlah 33 titk.

Sejauh ini, Tim Penyelesaian Kampung Tua yang dibentuk atas kesepakatan bersama Ketua BP Batam dan Wali Kota Batam sekitar 2012 lalu, baru menyelesaikan tujuh titik kampung tua sampai tahap pematokan. Sementara, belasan titik lagi masih sebatas verifikasi data.

Masyarakat yang tinggal di daerah kampung tua itu berharap Pemerintah Daerah maupun Pusat dapat menuntaskan persolan itu. Warga dalam beberapa kesempatan menyampaikan agar mendapat legalitas dari Pemerintah.

Editor: Dodo