Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tarif Feri Tanjungpinang Beda, KM Baruna Rp68 Ribu dan KM Marina Rp66 Ribu
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 09-01-2015 | 19:00 WIB
Kepala_Dinas_Perhubungan_Muramis.JPG Honda-Batam
Muramis, Kepala Dinas Perhubungan Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tarif angkutan laut Tanjungpinang - Batam disepakati dengan dua harga tarif berbeda oleh masing-masing operator pemilik kapal: Rp68 ribu untuk KM Baruna dan Rp66 ribu untuk KM Marina.

Dua tarif tersebut disepakati melalui rapat pembahasan penurunan tarif angkutan laut menyesuaikan penurunan harga BBM solar dari Rp7.500 menjadi Rp7.250 atau turun Rp250. Rapat dilaksanakan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, INSA, operator kapal, otoritas pelabuhan, dan BPSK sebagai perwakilan konsumen, di Kantor Dishub Kepri, Jumat (9/1/2014).

Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Muramis, mengatakan, kesepakatan penurunan tarif dari Rp72 ribu dilakukan melalui pembahasan yang alot.

"Sesuai dengan kesepakatan dan keputusan operator pemilik kapal berpegang pada usulan masing-masing, hingga disepakati untuk tarif KM Baruna dari Rp72 ribu menjadi Rp68 ribu di luar penambahan biaya asuransi Rp2.000. Sedangkan KM Baruna turun dari Rp72 ribu menjadi Rp66 ribu di luar biaya asuransi Rp2.000," terang Muramis.

Pembahasan tarif baru itu, kata Muramis, tidak dilakukan melalui perhitungan komponen biaya, operasional dan BBM, serta 10 persen keuntungan pihak operator pengusaha kapal sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2006 tentang Pengaturan dan Penentuan Tarif Angkutan Laut dalam Negeri.

"Pembahasan tidak berdasarkan peraturan itu karena dengan penurunan harga BBM baru-baru ini, Menteri Perhubungan tidak mengeluarkan surat edaran maupun keputusan tentang penurunan tarif. Sehingga Dinas perhubungan Provinsi Kepri melakukan perhitungan penurunan tarif dengan persentase penurunan harga BBM," jelasnya.

Dia mencontohkan, harga BBM solar turun 2,78 persen. Penurunan tarif itu pun dihitung berdasarkan angka 2,78 persen dari Rp72.000 atau sebesar Rp1.668 yang dibulatkan menjadi Rp2.000.

"Dalam pembahasan pihak Baruna tetap bersikukuh, penurunan hanya Rp2.000. Tetapi dengan adanya argumentasi hasil penelitian kondisi dan keadaan penumpang serta biaya BBM dan opersional yang dilakukan KSOP Tanjungpinang, hingga disepakati pembuatan harga pada masing-masing operator pemilik kapal," katanya.

"Kesepakatan ini akan kami ajukan ke gubernur untuk di-SK-kan menjadi tarif angkutan laut baru. Selanjutnya Senin atau Selasa minggu depan sudah dapat diberlakukan," imbuhnya. (*)

Editor: Roelan