Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

9 Orang yang Terjaring BNNP Kepri Jalani Rehabilitasi di RSUD Batam
Oleh : Hadli
Jum'at | 09-01-2015 | 17:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sembilan dari 10 orang yang terjaring razia oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri Rabu (24/12/2014) di sejumlah tempat hiburan di Batam menjalani rehabilitasi rawat jalan di Rumah Sakit Embung Fatimah. 

Kabid Pemberdayaan Masyarakat BNNP Kepri Drs Ali Chozin, Apt. M.Si menyampaikan hasil keputusan assetment yang terdiri dari bidang hukum Kepolisian dan Jaksa, bidang kesehatan psikolog dan dokter serta dari BNN diputuskan ke sembilan orang tersebut menjalani terapi rawat jalan. 

"Berdasarkan hasil assesment mereka diberi terapi rawat jalan ke IPWL (Insitusi Penerima Wajib Lapor) Embung Fatimah, mereka akan melaksanakan pendampingan dan wajib lapor. Sedangkan satu orang setelah kembali dilakukan tes urine tidak terbukti menggunakan narkoba," jelasnya kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (9/1/2014). 

Sebelum assesment digelar, lanjutnya sembilan orang tersebut ditahan selama enam hari sesuai aturan perundang-undangan. Selama enam hari, 9 orang tersebut menjalani proses pengembangan oleh penyidik untuk mengetahui apakah mereka hanya korban atau memiliki jaringan narkoba. 

Setelah enam hari menjalani pemeriksaan dan dilakukan assesment, Selasa (30/1/2014) kesembilan orang tersebut diperkenankan kembali ke rumah, namun mengikuti terapi rawat jalan ke IPWL Embung Fatimah. 

"Sampai kapan menjalani terapi rawat jalan kita tidak bisa pastikan, tergantung penilaian dokter di Embung Fatimah, karena dokter di sana yang mengecek kondisi pasien," jelasnya. 

Ali menambahkan, untuk pasien yang menjalani rawat jalan dari hasil pemeriksaan kesehatan tingkat ketergantungan terhadap narkoba masuk kategori kecil sehingga dilakukan terapi rawat jalan, karena pasien masih bisa beraktivitas sehari-harinya. 

Sedangkan pasien yang dirawat inap, dari hasil pemeriksaan dan putusan assesment korban merupakan pecandu yang sudah ketergantungan dengan narkoba hingga dokter menilai atau memutuskan pasien telah sembuh, namun tetap dilakukan pendampingan. 

"Jika ketergantungan narkoba sudah tinggi, tentunya akan dikirim ke Balai Rehabilitasi BNN selanjutnya juga menjalani wajib lapor selama 3 bulan untuk dilakukan pemantauan dan pembinaan serta mengikuti seluruh kegiatan BNNP Kepri yang bersifat pembinaan," jelas Ali. 

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 diamankan dari tempat hiburan di Batam yang ditengarai positif menggunakan narkoba. Demikian dilansir BNNP Kepri yang menggelar razia di sejumlah tempat hiburan pada jelang Natal, Rabu (24/12/2014) lalu.

"Hasil razia di beberapa titik tempat hiburan didapati 10 orang positif setelah dilakukan sampling test urin kepada pengunjung yang dicurigai," kata Kepala BNNP Kepri, Komisaris Besar Polisi Benny Setiawan, belum lama ini. 

Benny menambahkan, tujuan razia tersebut untuk mengeliminasi peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang tersebut. Imbunya, diharapkan para pengusaha tempat hiburan malam menjadi lebih peduli dengan cara menjaga tempat hiburannya masing-masing agar tidak menjadi tempat peredaran barang haram tersebut. 

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Kepri yang menjadi ketua pelaksana lapangan, A.H Panggabean, menyampaikan bahwa tempat hiburan yang dirazia pertama kali adalah Temptation Karaoke yang terletak di Mercure Hotel, ALI SHAN Roof Garden and KTV Hotel Formosa lalu 91 Executive KTV Hotel Utama kemudian J & S Pub & KTV S Hotel dan yang terakhir NoName Hotel Harmoni. “

"Dari razia yang dilakukan melalui tes urin 5 parameter pada tempat-tempat hiburan yang disebutkan, terdapat 10 orang yang terbukti positif menyalahgunakan narkotika," jelasnya. 

Adapun ke-10 orang tersebut adalah TN, ER, ID, LT dan HM (Temptation Karaoke), AN dan SR (91 Executive KTV), A dan DW  (ALI Shan Roof Garden & KTV), dan DN (NoName).

Editor: Dodo