Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Di Batam, 1.243 Istri Gugat Cerai Suami Sepanjang 2014
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 08-01-2015 | 15:32 WIB
ilustrasi_perceraian.jpg Honda-Batam
Foto: ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus perceraian di Batam sepanjang 2014 yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) mencapai 1.768 kasus. Angka perceraian itu didominasi oleh perkara gugat cerai dari sang istri yang mencapai 1.243 kasus. Sementara suami yang menggugat talak hanya 525 kasus.

"Kenyataannya memang demikian, lebih banyak istri yang mengajukan cerai ketimbang suami yang menceraikan istri. Faktor utamanya itu biasa karena penghasilan istri sekarang lebih banyak ketimbang suami," kata Badrianus, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Batam.

Dia mengakui angka perceraian di Batam terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2013, angka perceraian di Batam sebanyak 1.676 kasus, atau naik 112 kasus. Berdasarkan data tersebut, kata dia, menunjukkan banyak keluarga yang tak harmonis lagi sehingga lebih mengakhiri dengan perceraian.

"Semua kasus yang masuk itu juga diakibatkan tak adanya tanggung jawab dari pihak suami. Selain itu banyak terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang membuat istri tak sanggup untuk bertahan," ujar Badrianus.

Selain itu, menurutnya. ada kecenderungan pula bahwa istri berani mengajukan cerai karena merasa bisa menghidupi diri sendiri. Namun demikian banyak pula warga yang mengajukan cerai karena adanya  gangguan pihak ketiga.

"Alasan faktor ekonomi dan suami tak bertanggung jawab itu juga menjadi alasan istri mengajukan mengajukan cerai saat dilakukan mediasi sebelum menjalankan persidangan," terangnya. (*)

Editor: Roelan