Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Dukung Wacana Pengambilalihan Tata Kelola Wilayah Udara Natuna dan Kepri
Oleh : Hadli
Rabu | 07-01-2015 | 13:19 WIB
atc_bordeoux.jpg Honda-Batam
Ilustrasi. (Foto: wikipedia)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wacana pemerintah Indonesia akan segera mengambil-alih pengelolaan wilayah udara di Natuna dan Kepulauan Riau dari Singapura paling lambat tahun 2019 mendatang didukung otoritas BP Batam, selaku pengelola Bandara Internasional Hang Nadim Batam. 

Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiboho mengatakan, wacananya setelah radar diambilalih dari Singapura, akan di bawah kontrol oleh radar Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang. 

"Kalau diambilalih, sepertinya bukan di Hang Nadim nanti, tapi dikontrol dari Tanjungpinang," ujarnya, Rabu (7/01/2014). 

Ia menambahkan, nantinya pengelolaan menara  Air Traffic Control (ATC) Hang Nadim juga akan menjadi satu dengan ATC Nasional. "Jadi nantinya ATC Hang Nadim di bawah kontrol ATC Nasional," jelasnya lagi. 

Di tempat terpisah, Plt Kepala Bandara Internasional Hang Nadim, Suwarso mengatakan, Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang sudah memiliki radar sendiri hanya saja butuh tambahan SDM dan alat yang memadai. 

"Kenapa tidak di Bandara Hang Nadim, karena Bandara Tanjungpinang sudah memiliki radar sendiri. Cuma perlu evaluasi kembali masalah SDM dan alat," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia akan segera mengambil-alih pengelolaan wilayah udara di Natuna dan Kepulauan Riau dari Singapura paling lambat 2019.

Direktur AirNav Indonesia Bambang Tjahjono di Jakarta, Senin (5/1/2015) mengatakan, pemerintah telah menyiapkan langkah untuk mempercepat pengambil alih-alihan lalu lintas udara (ATC) wilayah udara Indonesia yang masih dikuasai Flight Information Region (FIR) masuk ke FIR Indonesia.

"Kalau dari undang-undangnya kan paling cepat 2024 (wilayah udara Natuna dan Kepulauan Riau masuk ke FIR Indonesia), tapi kita akan percepat, paling cepat 2019," kata Bambang.

Menurut Bambang, untuk mendukung langkah tersebut, mulai tahun ini pemerintah akan  mengupgrade peralatan lama dan memasang peralatan baru. 

"Kami upgrade, kami akan pasang peralatan baru. Jadi kalau ada peralatan, kemudian yang baru bisa meng-cover. Paling lambat itu 2014 up grade peralatan selasai," katanya. 

Bambang menjelaskan, pengelolaan wilayah udara di Natuna dan Kepri, serta wilayah udara Indonesia lainnya  oleh Singapura bermula dari tahun 1950, karena Singapura dianggap mampu dalam masalah keselamatan penerbangan.

"Dari tahun 50-an, jadi Singapura saat itu sudah dianggap siap, ini kan masalah keselamatan penerbangan kan ya. Jadi, masalah keselamatan penerbangan tahun 1950-an itu kita baru, memang baru merdeka, dan itu sudah diserahkan ke Singapura," katanya.

Namun berdasarkan amanat UU No. 1 Tahun 1999 tentang Penerbangan, katanya, mengamanatkan, pengambil-alihan wilayah udara Indonesia yang masih dikuasai oleh Singapura. 

"Ya sesuai dengan amanat undang-undang, paling cepat 2019 masuk ke FIR Indonesia dan upgrade peralatannya kita target selesai 2024," kata Direktur AirNav Indonesia ini. 

Editor: Dodo