Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setelah Perda Direvsi, Swasta Berpeluang Kelola Parkir Umum di Batam
Oleh : Gokli
Senin | 29-12-2014 | 11:57 WIB
zulhendri-kadishub.gif Honda-Batam
Kepala Dishub Batam, Zulhendri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Swasta atau pihak ketiga memiliki peluang untuk mengelola parkir umum di Batam, menyusul adanya wacana Dinas Perhubungan (Dishub) Batam yang akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan parkir.

Tak hanya berpeluang dikelola pihak ketiga seperti beberapa tahun sebelumnya, Kepala Dishub Batam, Zulhendri menyampaikan, revisi Perda nomor 1 Tahun 2012 akan mengatur soal sanksi hukum dan denda untuk kendaraan yang parkir sembarangan.

"Anggaran untuk revesi Perda itu sudah disetujui. Perda sekarang ini isinya datar aja, tak ada sanksi hukum dan denda," kata Zulhendri, belum lama ini.

Setelah direvisi, kata Zulhendri, pihaknya melihat peluang pengelolaan parkir umum di Batam bisa dikembalikan ke swasta. Sebab, PP nomor 79 tahun 2014 memberikan peluang untuk hal itu.

"Dulu sudah pernah dikelola pihak swasta, tetapi terkendala UU nomor 28 tahun 2009. Sekarang PP nomor 79 tahun 2014, memberikan peluang parkir on the spot dikelola swasta," jelasnya.

Pengelolaan parkir oleh swasta, aku Zulhendri, lebih maksimal dibanding setelah dikelola Dishub Batam. Selain itu, pekerjaan Dishub Batam juga lebih terbantu dibanding saat sekarang ini.

Soal sanksi hukum dan denda yang digagas dalam revisi Perda tersebut, lanjut Zulhendri, memungkinkan untuk dilakukan penertiban parkir kendaraan yang sembarangan. Disebut, kendaraan yang parkir sembarangan bisa diderek, digembok, dan juga digembosi.

"Setelah direvisi, kita akan beli alat pendukung. Batam sudah ketinggalan dibanding Jakarta dan Medan. Sampai sekarang Batam belum punya alat derek," pungkasnya.

Editor: Dodo