Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Broker Properti Wajib Miliki Sertifikat Spesifikasi Penjualan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 27-12-2014 | 16:05 WIB
128_Gambar-memilih-agen-property.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Broker properti di Indonesia nantinya wajib standar khusus, menyusul setelah standar kompetensi kerja nasional di bidang broker properti rampung disusun. Para broker itu akan diwajibkan memiliki spesifikasi penjualan.

"Maksudnya, nanti akan ada sertifikat untuk broker produk komersial, broker lahan industri, dan broker new launch product," kata Darmadi Darmawangsa, Ketua Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI), di Jakarta, seperti dikutip dari rumah.com.

Darmadi menjelaskan tentang keampuhan sertifikat tersebut di Amerika Serikat. Dikatakannya, sebuah agensi properti tidak kesulitan mencari tenaga broker. Karena justru para broker lah yang akan mengantre untuk mendapatkan pekerjaan di agensi tersebut.

"Selain agensi diuntungkan, para konsumen atau pencari jasa broker juga lebih aman. Karena tenaga broker yang bersertifikat pastilah lebih bertanggung jawab," imbuh dia. (*)

Sumber: rumah.com