Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terjaring Razia BNN, 10 Pengunjung Tempat Hiburan di Batam Positif Gunakan Narkoba
Oleh : Hadli
Jum'at | 26-12-2014 | 13:38 WIB
razia_bnn_batam.jpg Honda-Batam
Razia yang digelar BNNP Kepri di salah satu tempat hiburan Batam. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 10 pengunjung tempat hiburan di Batam ditengarai positif menggunakan narkoba. Demikian dilansir BNNP Kepri yang menggelar razia di sejumlah tempat hiburan pada jelang Natal, Rabu (24/12/2014) lalu.

"Hasil razia di beberapa titik tempat hiburan didapati 10 orang positif setelah dilakukan sampling test urin kepada pengunjung yang dicurigai," kata Kepala BNNP Kepri, Komisaris Besar Polisi Benny Setiawan, belum lama ini. 

Razia yang digelar dalam rangka untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dalam antisipasi peredaran narkoba jelang Natal dan Tahun Baru dengan melibatkan sebanyak 64 personil yang terdiri dari 20 orang personel dari BNNP Kepri, 5 personil dari BNNK Batam, 33 personel  dari Polresta Barelang Kepri dan 4 personel TNI. 

"Razia tempat hiburan yang dilaksanakan di Kota Batam merupakan program kerja rutin BNNP Kepri dengan melihat skala prioritas tingkat kerawanan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dan Kota Batam merupakan daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi sehingga layak untuk dilaksanakan kegiatan tersebut," terangnya. 

Benny menambahkan, tentunya maksud dan tujuan razia tersebut adalah untuk mengeliminasi peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang tersebut. Imbunya, diharapkan para pengusaha tempat hiburan malam menjadi lebih peduli dengan cara menjaga tempat hiburannya masing-masing agar tidak menjadi tempat peredaran barang haram tersebut. 

"Kemudian untuk masyarakat ataupun generasi muda, diharapkan para generasi muda lebih cerdas dalam memilih tempat hiburan dalam merayakan natal ataupun tahun baru, pilihlah tempat hiburan yang sehat dan tidak rawan penyalahgunaan narkoba," pesannya.

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Kepri yang menjadi ketua pelaksana lapangan, A.H Panggabean, menyampaikan bahwa tempat hiburan yang dirazia pertama kali adalah Temptation Karaoke yang terletak di Mercure Hotel, ALI SHAN Roof Garden and KTV Hotel Formosa lalu 91 Executive KTV Hotel Utama kemudian J & S Pub & KTV S Hotel dan yang terakhir NoName Hotel Harmoni. “

"Dari razia yang dilakukan melalui tes urin 5 parameter pada tempat-tempat hiburan yang disebutkan, terdapat 10 orang yang terbukti positif menyalahgunakan narkotika," jelasnya. 

Adapun ke-10 orang tersebut adalah TN, ER, ID, LT dan HM (Temptation Karaoke), AN dan SR (91 Executive KTV), A dan DW  (ALI Shan Roof Garden & KTV), dan DN (NoName).

Mereka kemudian dibawa langsung ke kantor BNNP Kepri menggunakan bus operasional razia BNNP Kepri untuk di assesmen dan menjalankan program Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). 
Panggabean menekankan bahwa  tujuan razia bukan untuk menangkap dan menakuti. Akan tetapi untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba yang belum diketehaui. Mereka, lanjutnya akan dibimbing dan diberikan nasehat agar tidak mengkonsumsi narkoba lagi. 

"Razia akan kita lakukan secara rutin untuk mencegah peredaran narkoba baik di lokasi hiburan malam atau di tempat-tempat lainnya yang mungkin dijadikan tempat peredaran narkoba," jelasnya. 

Kepala Bidang Pemberdayaan BNNP Kepri, Drs. Ali Chozin, Apt, MSi menginformasikan bagi penyalahguna Narkoba yang telah dilakukan assesment selanjutnya mereka akan dibawa ke RSUD Embung Fatimah untuk melaksanakan Wajib Lapor. “

"Bagi mereka yang tertangkap, tentunya merupakan pembelajaran bagi masyarakat lainnya. Mereka yang tertangkap diwajibkan untuk wajib lapor di RSUD untuk mengetahui sejauh mana ketergantungan mereka," ujarnya. 

Jika ketergantungan narkoba sudah tinggi, katanya tentunya akan di kirim ke balai Rehabilitasi BNN selanjutnya juga menjalani wajib lapor selama 3 bulan untuk dilakukan pemantauan dan pembinaan serta mengikuti seluruh kegiatan BNNP Kepri yang bersifat pembinaan. 

Editor: Dodo