Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selain Truk Pengangkut Pasir, 11 Orang Juga Ikut Diamankan Tim Terpadu
Oleh : Hadli
Rabu | 24-12-2014 | 13:37 WIB
dendi_purnomo_baru.jpg Honda-Batam
Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo.

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain mengamankan 7 unit truk sebagai barang bukti untuk mengangkut pasir hasil pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Nongsa, sebanyak 11 orang turut serta diamankan oleh tim terpadu dalam penertiban pasir tambang ilegal. 

"Dari tujuh unit truk yang diamankan diantaranya tujuh sopir dan empat kernet juga turut diamankan," kata Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo, Rabu (24/12/2014). 

Ia menuturkan, 11 orang yang turut diamankan saat razia digelar Bapedal Kota Batam bersama Disprig, Dinas Perhubungan dan Kepolisan serta TNI pada Selasa (23/12/2014) siang kemaren, masih diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Bapedal. 

"Statusnya masih sebagai saksi dan minggu depan kita jadwalkan pemanggilan pemilik truk dan beberapa pemesan pasir tersebut," jelasnya. 

Upaya mengamankan truk oleeh tim terpadu bagian dari pencegahan pengiriman hasil tambang pasir ilegal. Diketahui selama ini, pasir hasil tambang pasir ilegal mengalir digunakan untuk hampir seluruh pembangunan di Batam. 

Tidak hanya perumahan yang dibangun oleh pengembang, pembangunan berbagai gedung swasta dan instansi pemerintah di Batam juga menggunakan pasir ilegal. 

Namun demikian, dalam hal ini pengembang atau kontraktor serta pemilik toko bangunan yang tetap menikmati hasil yang berlimpah dari aksi penambangan pasir ilegal. 

Seperti diberitakan sebelumnya, tujuh unit truk pengangkut pasir di wilayah Bandara Internasional Hang Nadim Batam Kecamatan Nongsa diamankan saat Bapedal Kota Batam bersama Disperindag, Dinas Perhubungan  dan Kepolisan serta TNI yang tergabung dalam tim terpadu  menggelar razia penertiban pertambangan pasir darat ilegal, kemarin.

Editor: Dodo