Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pendapatan Retribusi Parkir di Tanjungpinang Minim karena Perda Lemah
Oleh : Habibi
Rabu | 24-12-2014 | 12:55 WIB
parkir.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Syahrial mengaku telah mengkaji penyebab sumbangan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang ke kas daerah minim pada tahun ini, yaitu Rp 600 juta dari retribusi parkir. Menurutnya hal itu dikarenakan peraturan daerah (Perda) tentang perparkiran lemah dan harus direvisi. 

"Ya memang sepertinya kecil dengan jumlah kendaraan yang ada, hanya saja itu dikarenakan pungutan yang hanya Rp1000 untuk motor dan Rp2000 untuk mobil, namun mereka parkirnya berjam-jam, sehingga tidak efisien dan pendapatannya rendah. Namun tahun ini meningkat dari tahun lalu, tahun lalu hanya Rp 400 juta saja," ujar Syahrial saat dihubungi, Rabu (24/12/2014). 

Untuk itu, Syahrial mengaku akan mendesak agar Perda perparkiran direvisi agar retribusi parkir semakin meningkat. Anggota dewan dari Fraksi PDIP tersebut mengatakan, tahun 2015 kemungkinan akan menggunakan sistem parkir progresif (per jam), guna mengantisipasi kendaraan yang parkir berlama-lama.

"Memang terkait parkir ini sangat lemah sekali karena masih menggunakan sistem lama, sementara semua daerah di Indonesia telah perjam, sehingga saya pikir harus direvisi dan dilakukan beberapa perubahan," ujarnya.

Syahrial mengaku terkait usulan tersebut ada beberapa anggota dewan yang tidak setuju, kendati demikian hal itu menurut dia harus segera dilakukan.

"Dengan adanya Perda baru, Dishub akan 'hidup' dan menjalankan tugas dengan dasar yang jelas. Selain itu PAD juga akan meningkat, untuk tahun 2015 jika menggunakan sistem per jam kita menargetkan Dishub Rp1,5 miliar dari retribusi parkir, itu yang harus mereka dapatkan," ujarnya.

Editor: Dodo