Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

7 Truk Pengangkut Pasir Hasil Penambangan Ilegal Diamankan Tim Gabungan
Oleh : Hadli
Rabu | 24-12-2014 | 11:05 WIB
truk_pasir_bapedal.jpg Honda-Batam
Ketujuh truk pengangkut pasir yang diamankan di Bapedal Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak tujuh unit truk pengangkut pasir di wilayah Bandara Internasional Hang Nadim Batam Kecamatan Nongsa diamankan saat Bapedal Kota Batam bersama Disperindag, Dinas Perhubungan  dan Kepolisan serta TNI yang tergabung dalam tim terpadu  menggelar razia penertiban pertambangan pasir darat ilegal.  

"Razia masih berlangsung tim terpadu, sebanyak 7 unit truk yang mengangkut pasir ilegal berhasil diamankan," kata Kepala Bapedal Batam, Dendi Purnomo singkat saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Selasa (23/12/2014).

Menurutnya, walaupun sudah ada larangan, saat ini masih terdapat beberapa lokasi penambangan pasir ilegal di Kecamatan Nongsa. Diantaranya di Panglong, Batu Mergong, Belakang Kavling Sambau belakang Mapolda Kepri dan belakang Perumahan Bukit Raya.  

"Untuk SMU 3 ke ujung sedang kita lakukan pengukuran kerusaknnya oleh tim ahli dan untuk lokasi belakang Mapolda Kepri sudah kita monitor ada 12 mesin pompa yang dioperasikan," kata Dendi.

Ia mengatakan, tujuh truk yang diamankan merupakan salah satu cara untuk menghentikan aktivitas pertambangan pasir darat ilegal. Pasalnya, pertambangan pasir ilegal membutuhkan alat angkut untuk memindahkan hasil tambang. 

Sementara itu, menurut salah seorang sopir truk, Jali mengatakan, operasi razia yang dilakukan oleh tim terpadu merupakan suatu tindakan atau bukan merupakan solusi yang terbaik bagi bagi mereka yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas tersebut.

"Modus aja razia ini bang. Kami masyarakat kecil, kalau mau nangkap yang kakap sekalian. Tapi jangan lupa diproses, jangan digantung-gantungkan seperti kasus sebelumnya," kata dia. 

Pantauan di gedung bersama Pemko Batam, Batam Center tujuh truk yang disita dari penambangan dijejerkan dengan rapi bersamaan barang bukti backhoe dari hasil razia sebelumnya di wilayah Sagulung dan sekitar lengkap dengan garis pembatas PPNS Bapedalda Kota Batam. 

Ketujuh unit truk tersebut yakni Isuzu bernomor polisi BP 9016 DF dan BP 9978 DE, Toyota BP 9272 D dan BP 8451 ZD, BP 9871 DE Toyota, BP 9054 DY Toyota Dina, BP C078 DE merk Mitsubishi Canter‎

Editor: Dodo