Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengerjaan Proyek Molor, Kontraktor JPO di Tanjungpinang Akhirnya Kena Penalti
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 23-12-2014 | 11:11 WIB
jpo_pinang.jpg Honda-Batam
Proyek JPO di Tanjungpinang yang belum selesai hingga hari ini.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Perhubungan Provinsi Kepri akan memberlakukan denda penalti sebesar Rp2 juta per hari atau 1 per mil dari total nilai proyek Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang hingga saat ini mangkrak dan belum diselesaikan kontraktor pelaksana PT Hasea Ganda Tama. 

Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Aziz Kasim, mengatakan, pihak perusahaan menyatakan tetap optimis dapat melaksanakan pekerjaan 100 persen hingga 30 Desember 2014 atas telah tersedianya seluruh material proyek di lapangan. 

"Atas ketersediaan itu, maka kita berlakukan denda finansial 1 mil per Rp2,09 miliar total nilai proyek, setelah pada  21 Desember 2014 lalu masa pelaksanaan pekerjaannya berakhir," ujar Aziz Karim, Selasa (23/12/2014). 

Pelaksanan denda finansial, Kata Aziz Karim, telah disampaikan kepada pihak kontraktor atas keterlambatan pelaksanaan yang dilakukan dan dengan waktu yang dibatasi. Dinas Perhubungan Kepri memberikan waktu pada kontraktor sampai 30 Desember 2014 untuk menyelesaikan proyek tersebut.

"Kita masih optimis, karena jika melihat dari pelaksanaan dan ketersedian material, saat ini semuanya sudah di lokasi, dan tinggal diakselerasikan saja, dari sejumlah sambungan JPO," kata Aziz. 

Selain itu, Aziz juga mengaku optimis JPO tersebut akan dapat selesai dilaksanakan, karena boarding dan tiang ‎saat ini sudah terpasang dan tinggal memasang bagian atap serta tangga.

"Kita beri waktu pada kontraktor hingga 30 Desember 2014, menyelesaikan dengan sanksi penerapan denda finansial hingga dapat diselesaikan," pungkas Aziz.

Editor: Dodo