Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekilo Shabu Ditinggal di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Pemilik Lolos
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 23-12-2014 | 10:10 WIB
Pelabuhaan_Sri_Bintan_Pura_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam
Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Narkotika jenis shabu seberat satu kilogram ditinggal seorang penumpang di pemeriksaan X-Ray Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang pada Senin (22/12/2014) sekitar pukul 18.30 WIB.

Shabu di dalam kardus itu dibawa seorang penumpang dari Malaysia yang menumpang ferry Citra Indomas dari Stulang Laut, Johor. Disebut, pria pembawa shabu itu sempat diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai bersama penumpang lainnya, namun berhasil kabur.

"Dia (pembawa shabu-red.) sempat diperiksa bersama kami di X-Ray pemeriksaan Bea dan Cukai," ujar salah seorang penumpang dari Malaysia.

Namun tak berapa lama, pemilik kardus dan tas yang saat itu dimasukkan ke dalam mesin X-Ray langsung pergi dan meninggalkan pemeriksaan.

"Aparat BC-nya mungkin tidak tahu, dan hanya sibuk dengan‎ barang yang sedang diperiksa, sementara pemilik yang sebelumnya mengaku punya tas langsung pergi," ujar saksi lainnya. 

Saat kejadian, sejumlah pengunjung sempat heran, karena orang yang belum selesai diperiksa dengan ciri-ciri orang Tionghoa itu bergegas mengambil langkah seribu meninggalkan pintu keluar pelabuhan internasional. 

"Kami baru tahu setelah BC sibuk-sibuk menanyakan dan mengejar," kata saksi lainnya. 

Kepala Bea Dan Cukai Tanjungpinang Hilman Straia, membenarkan pengamanan 1 kilogram lebih barang haram jenis shabu tersebut. Namun dirinya membantah, adanya pelepasan tersangka dari pembawa narkoba itu. 

"Benar ada penangkapan, tapi mengenai pelepasan, nggak mungkinlah," ujar Hilman, Selasa (23/12/2014).

Hilman juga mengatakan, siang ini pihaknya akan melakukan jumpa pers terkait dengan pengamanan barang bukti narkoba dan lepasnya pemilik barang tersebut.

"Siang ini, kami akan ekspos, dan akan kami jelaskan ya," ujar Hilman singkat.

Editor: Dodo