Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akhirnya, PT Karimun Mining Realisasikan Dana CD Awal 2015
Oleh : Khoiruddin Nasution
Selasa | 23-12-2014 | 08:32 WIB
Tebing-20141222-00369.jpg Honda-Batam
Proses mediasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Karimun di ruang rapat Gedung Putih Pemkab Karimun. (Foto: Khoiruddin Nasution/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kendati sempat terjadi ketegangan dan pembincangan yang alot antara perwakilan PT Karimun Mining dengan perwakilan masyarakat pada proses mediasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Karimun di ruang rapat Gedung Putih Pemkab Karimun, namun pertemuan itu akhirnya menghasilkan enam poin penting yang dituangkan dalam hasil notulen rapat.

Pada pertemuan itu, pihak masyarakat Telaga Tujuh diwakili oleh Wardi, Adrison, Firman, Haryono dan Charles. Sedangkan pihak pemerintah diwakili Kepala Distamben Pemkab Karimun, H Alwi Hasan, dan Kepala BLHD Kabupaten Karimun, Amjon. Sedangkan pihak perusahaan diwakili oleh Musril.

Namun posisi Seretaris Daerah Kabupaten Karimun, Tengku Said Arif Fadillah sebagai pihak yang mengetahui pertemuan tersebut.

Sebelumnya, salah seorang perwakilan masyarakat Telaga Tujuh, Haryono, mengatakan bahwa beberapa waktu lalu telah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang difasilitasi anggota DPRD Kabupaten Karimun. Namun hasil RDP tersebut tidak diindahkan pihak perusahaan.

"Pada pertemuan itu terungkap bahwa pihak perusahaan telah menyalurkan dana CD sebesar Rp180 juta untuk masyarakat Telaga Tujuh. Namun sampai sekarang, kami belum mendapatkannya," terangnya saat itu.

Sementara perwakilan perusahaan, Musril, menjelaskan bahwa penyaluran kompensasi dana CD itu  pertriwulan. "Mengenai yang 2,5 tahun lalu itu, saya tidak tahu. Tapi apapun hasil pertemuan hari ini, akan saya bawa dan bicarakan kepada pimpinan saya," terangnya.

Pantauan BATAMTODAY.COM, pertemuan sempat memanas ketika salah seorang perwakilan perusahaan, Samin, dipertanyakan kapasitasnya menanggapi pertanyaan yang dilontarkan perwakilan warga Telaga Tujuh.

Inilah hasil pertemuan yang dilaksanakan pada Senin 22 Desember 2014 tersebut:
1. Perusahaan menanggapi usulan masyarakat paling lambat 1 minggu dimulai dari sekarang, memberikan kepastian pelaksanaan dan penyaluran CD tersebut.

2. Pihak perusahaan dalam hal ini diwakili oleh Pak Musril mengatakan bahwa tahun 2015, terkait pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dilaksanakan dan diterapkan sesuai dengan peraturan per Undang-Undangan yang berlaku sesuai dengan kesanggupan perusahaan.

3. Menurut keterangan Kepala Distamben Kabupaten Karimun bahwa komitmen perusahaan menyediakan dana CD yang tertuang dalam RKAB perusahaan tahun 2013 adalah sebesar Rp5,5 miliar yang terbagi dalam 3 blok. Yakni  blok A di Ungar blok B di Seilakam dan blok C di Smelter atau di Desa Pangke.

Sedangkan menurut RKAB tahun 2014 adalah sebesar Rp3.472.793.436 untuk blok yang sama yaitu blok A di Ungar, blok B di Seilakam dan blok C di Smelter atau di Desa Pangke. Soal berapa besaran realisasi dana tersebut dapat dihitung bersama.

4. Keinginan masyarakat dalam pertemuan ini meminta kepada pihak Pemerintah dan Perusahaan, menerapkan dana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Telaga Tujuh khususnya RW 01 yang terdiri dari 4 RT dan RW 03 yang terdiri dari 5 RT, di Kelurahan Seilakam Barat.

5. Perusahaan ikut membahas kembali dana CD 2,5 tahun yang lalu, dan segera merealisasikan sesuai peraturan per undang yang berlaku.

6. Semua yang disampaikan berupa hasil aspirasi kerukunan masyarakat Telaga Tujuh kepada PT Karimun Mining agar dapat mempertanggungjawabkan hasil rapat hari ini. (*)

Editor: Roelan