Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dapat Remisi Khusus di Hari Natal, Dua Warga Binaan Lapas Barelang Bebas
Oleh : Gabriel P Sara
Selasa | 23-12-2014 | 08:18 WIB
Lapas-barelang.gif Honda-Batam
Lapas Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Barelang, Batam, mendapatkan remisi khusus (RK) II jelang Natal tahun ini. Setela menjalani dua pertiga masa tahannya, kedua warga binaan itu pun langsung bebas.

"Warga binaan yang mendapatkan remisi itu yang sudah memenuhi syarat, yaitu telah menjalani sepertiga atau dua pertiga masa tahanan. Dan secara mekanismenya, remisi itu wajib diberikan, karena itu hak mereka," kata Kepala Lapas Kelas IIA Barelang, Farhan Hidayat, melalui Kasi Binadik, Maulana Luthfianto, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (22/12/2014) sore.

Warga binaan yang memperoleh remisi itu juga harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti berbagai macam kegiatan yang diadakan di lapas serta menjaga lingkungan dan keamanan lapas itu sendiri.

"Semua dinilai, kelakuan baik, dan yang memenuhi syarat akan kita beri remisi bebas. Dan dua warga binaan yang mendapatkan remisi itu mulai terhitung dari tanggal 25 Desember nanti," jelasnya.


Maulana berharap, adanya remisi hendaknya memotivasi seluruh warga binaan untuk bersama-sama menjaga dan menjalin pembinaan yang baik sehingga mendapatkan perlakuan baik dan mendapatkan remisi pada saat hari besar keagamaan ataupun hari kemerdekaan Republik Indonesia nantinya.

"Setiap hari raya maupun hari pesta kemerdekaan negara kita ini, warga binaan akan mendapatkan remisi. Itu semua dilihat dari kelakuan warga binaan itu sendiri," jelasnya.

Ia menambahkan, warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi khusus di hari Natal sebanyak 86 orang, dengan mekanisme, remisi khusus (RK) I atau tidak langsung bebas yang diusulkan sebanyak 56 orang, dan untuk RK II atau yang akan dibebaskan pada saat Natal nanti sebanyak 2 orang.

Sedangkan RK I sesuai PP 99/2012 sebanyak 9 orang dan RK II tidak ada. Dan Untuk RK I berdasarkan PP 28/2006 sebanyak 19 orang dan RK II berdasarkan PP 28/2006 nihil.

"Untuk PP Nomor 99 tahun 2012 biasanya warga binaan yang tersandung kasus narkotika, dan untuk PP Nomor 28 tahun 2006 itu mengenai hukuman yang dijalani wagra binaan yang juga tersandung narkotika," terangnya.

Sementara, untuk keseluruhan jumlah tahanan yang ada di Lapas barelang sebanyak 1.018 orang. Dan setiap akhir tahun ini volume di dalam Lapas ini semakin meningkat. "Setiap tahun, selalu ada peningkatan warga binaan di Lapas Barelang," katanya. (*)

Editor: Roelan