Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wah, Oknum PNS di Pemkab Lingga Jadi Calo Pengurusan Izin Usaha
Oleh : Nurjali
Senin | 22-12-2014 | 18:25 WIB
Honda-Batam
Kepala BPMP Kabupaten Lingga, Said Nursyahdu. (foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Daik - Sejumlah perizinan ruko dan bangunan di Kabupaten Lingga diketahui menggunakan jasa calo. Parahnya, calo itu justru oknum PNS di Pemerintah Kabupaten Lingga.

Hal itu diketahui dari hasil razia yang dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Lingga, belum lama ini. Salah satunya pengurusan izin minimarket Mega Glory di Dabosingkep.

"Kami sudah mengecek langsung ke ruko tersebut, ternyata izin bangunannya belum diperpanjang padahal pengusaha mengatakan telah menyetorkan melalui salah satu oknum PNS berinisial SK," kata Febri Gustiadi, staf Bidang Umum BPMP Kabupaten Lingga, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (22/2/12/2014).

Febri menuturkan, oknum PNS yang jadi calo itu mengurus beberapa perizinan di Dabosingkep, termasuk di minimarket Mega Glory.

Atas temuan tersebut Kepala BPMP Kabupaten Lingga, Said Nursyahdu, telah melaporkan oknum PNS nakal tersebut ke Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lingga untuk ditindaklanjuti.

"Oknum PNS tersebut sudah kami laporkan ke BKD untuk ditindaklanjuti karena oknum tersebut bukan staf dari BPMP namun merupakan PNS aktif," terangnya.

Dia menjelaskan, BPMP telah melakukan sidak selama sepekan di empat kecamatan, yaitu Singkep, Singkep Barat, Lingga dan Lingga Utara. Dari hasil sidak itu ditemukan beberapa pemilik usaha yang tidak memiliki izin dan tidak memperpanjang izinnya sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

"Ada ditemukan beberapa perusahaan yang belum memperpanjang izinnya dan tidak melakukan proses pengurusan izinnya. Semua temuan ini akan kita tindak lanjuti dan akan kita permudah pengurusan izinnya," kata Saud.

Dia mengimbau kepada pengusaha yang ingin mengurus izin agar tidak melalui jasa calo. Pengusaha bisa mengurus izin tersebut melalui kantor camat masing-masing atau langsung ke BPMP Kabupaten Lingga di Daik Lingga.

Adapun izin yang dirazia di akhir tahun 2014 ini adalah izin HO (gangguan), SITU (surat izin tempat usaha), IMB (izin mendirikan bangunan), TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) dan TDG (tanda daftar gudang). (*)

Editor: Roelan