Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KTKLN Dihapus, BP3TKI Kepri Belum Tahu Sistem Pencegahan TKI Ilegal pada 2015
Oleh : Habibi
Senin | 22-12-2014 | 16:01 WIB
TKI_di_selter_dinsos_batam.jpg Honda-Batam
TKI yang dideportasi saat berada di selter Dinsos Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Suyanto, mengaku belum mengetahui tentang sistem pencegahan TKI ilegal pada 2015 mendatang. BP3TKI Kepri sendiri masih menunggu aturan yang baru mengingat aturan yang lama telah dihapuskan.

"Kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat mengingat kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) telah dihapus. Jadi, harus menunggu aturan baru yang bisa kita jadikan pedoman," kata Suyanto, kepada BATAMTODAY.COM, melalaui telepon, Senin (22/12/2014).

Terkait TKI ilegal atau akrab disebut TKI bermasalah (TKI-B), Suyanto mengatakan pihaknya telah mengupayakan sekeras mungkin untuk mensosiliasikan dan memberikan pengarahan kepada masyarakat. "Sepanjang 2014 ini saja kita sudah mencegah sebanyak 3.523 orang yang hendak berangkat ke Malaysia untuk mengubah nasib, tapi dengan cara ilegal," paparnya.

Karena itu dia mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, agar benar-benar melengkapi dokumen. Agar, saat bekerja dan selama bekerja merasakan kemanan dan nyaman.

"Kerja sambil dikejar-kejar ketakutan iitu tidak enak, lho. Tinggal melengkapi surat saja, kenapa harus ragu. Keamanan terjamin dan kita nyaman bekerja," terang Suyanto. (*)

Editor: Roelan