Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2,5 Tahun Dana CD Tak Dikelurkan, Masyarakat Mengadu ke Bupati Karimun
Oleh : Khoiruddin Naustion
Senin | 22-12-2014 | 15:39 WIB
demo_cd_karimun.jpg Honda-Batam
Warga Telaga Tujuh, Sei Lakam menggelar unjuk rasa menuntut pembayaran dana Community Development PT Karimun Mining.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Seratusan warga Telaga Tujuh, Sei Lakam, Karimun melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Karimun. Aksi itu bertujuan untuk menuntut dicairkannya dana pemberdayaan masyarakat atau yang lebih dikenal dengan Community Development (CD) oleh PT Karimun Mining (KM), yang telah 2,5 tahun (30 bulan) belum mereka dapatkan.

Padahal, penggelontoran dana CD itu merupakan kewajiban yang harus ditaati oleh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), seperti tercantum dalam UU RI no 04 tahun 2009, pasal 95 (d) yang berbunyi, pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat .

Sementara di pasal 108 ayat 1 disebutkan, pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Dan bahkan di pasal 109 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai  pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pasal 108 tersebut, diatur oleh Peraturan Pemerintah.

"PT Karimun Mining yang melakukan penambangan Timah di perairan Telaga Tujuh selama ini, seharusnya sadar akan kewajibannya dalam mengeluarkan dana Pemberdayaan Masyarakat," terang salah seorang orator, Haryono kepada BATAMTODAY.COM, Senin (22/12/2014) di depan  kantor Bupati Karimun.

Hanya saja kata Haryono lagi, PT KM dengan sengaja melupakan kewajibannya untuk mengeluarkan dana CD tersebut selama 2,5 tahun kepada masyarakat Telaga Tujuh. "Belum lagi selesai masalah dana CD tersebut, namun PT KM hingga saat ini  masih terus melakukan kegiatan penambangannya, tanpa adanya pengawasan dari  Pemerintah Daerah," terangnya.

Sejatinya,selaku eksekutor katanya lagi, Pemda Karimun sadar atas isi dari UU no 04 tahun 2009 pasal 165 yang menyebut bahwa setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR atau IUPK yang bertentangan dengan UU ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Pada akhirnya 10 orang perwakilan para pendemo diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, TS Arif Fadillah yang saat itu didampingi Kadis Pertambangan dan Energi, Alwi Hasan serta Kepala Badan Lingkungan Hidup Amjon.

"Nanti akan menjadi perhatian bersama, bahwa di telaga tujuh khususnya, masih ada  yang belum terperhatikan. Terus terang saya perihatin juga," terangnya mengakhiri sembari mengajak perwakilan masyarakat keruang rapat di lantai 3, Gedung Pemkab Karimun.

Editor: Dodo