Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama 11 Bulan, TKI yang Dideportasi Melalui Tanjungpinang Capai 16.138 Orang
Oleh : Habibi
Senin | 22-12-2014 | 15:02 WIB
tki_dideposrtasi_i_tpi.jpg Honda-Batam
TKI yang dideportasi melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang -  Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, Surjadi, menyampaikan, sejak Januari hingga November 2014, jumlah tenaga kerja Indonesia bermasalah (TKI-B) yang dideportasi ke Tanjungpinang mencapai 16.138 orang.

"Dalam seminggu, rata-rata yang masuk ke Tanjungpinang ada 800-an TKI," ujar Surjadi kepada BATAMTODAY.COM, di kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Senin (22/12/2014).

Dia menjelaskan Kementerian Sosial dan Tenaga Kerja saat ini tengah menindak lanjuti agar Dumai yang dijadikan sebagai daerah pemulangan TKI untuk wilayah Sumatera.

"Supaya tidak bolak-balik. Kan setelah dari Tanjungpinang, ke Jakarta juga dulu baru dipulangkan ke daerah masing-masing. Dan kami harapkan Dumai dapat menjadi pintu keluar setelah Tanjungpinang. Namun, saat ini mereka masih terkendala dana," terang Surjadi.

Terkait penampungan TKI pria yang berada di Senggarang,  Surjadi berharap tahun ini sudah bisa difungsikan. Dia mengatakan, tempat penampungan tersebut masih harus dilengkapi dengan listrik dan air.

Sementara itu, untuk jumlah TKI yang telah dipulangkan melalui Kota Tanjungpinang, sejak 2005 hingga 2014 ini ada sebanyak 200 ribu orang lebih, kata Surjadi. (*)

Editor: Roelan