Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Hibahkan Tanah Sitaan ke Pemko Tanjungpinang
Oleh : Habibi
Senin | 22-12-2014 | 14:48 WIB
IMG_20141222_104718.jpg Honda-Batam
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menerima penyerahan lahan sitaan dari Kepala Kejari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jika biasanya pemerintah daerah menghibahkan lahan untuk pembangunan instansi vertikal, kali ini sebaliknya. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menghibahkan lahan seluas 1.145 meter persegi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

Tanah tersebut merupakan objek sitaan atas perkara penggelapan karena jabatan. "Kasusnya sendiri sudah ada sejak tahun 1956 dengan terpidana Tan Chai Kie. Bahkan Kejari juga belum ada saat itu," Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH, saat penyerahan di kantor Kejari, Senin (22/12/2014).

Herry menjelaskan, penyerahan ini merupakan tanggung jawab kejaksaan sesuai dengan otoritas wilayahnya. Perintahnya sendiri, kata Herry, langsung dari Kejaksaan Agung.

"Penyerahan hibah ini merupakan bentuk apresiasi kepada Pemko Tanjungpinang agar aset tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum," pesannya.

Sementara Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, berjanji akan memanfaatkan tanah itu untuk pengembangan kantor Kelurahan Kemboja, sesuai dengan permohonan awalnya. "Pemko sudah berkonsultasi dengan Kejari agar lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk pengembangan sarana dan prasarana kantor pemerintahan. Alhamdulillah permohonan tersebut ditanggapi positif oleh Kejari," ujar Lis.

Mengenai bangunan yang ada di tanah tersebut, Lis mengatakan akan melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada penghuninya. "Karena sebagai tanah sitaan, penghuni bangunan tersebut tidak bisa dibilang sebagai ahli waris," kata Lis.

"Pemanfaatan lahan tersebut juga untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya. (*)

Editor: Roelan