Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SPAI-FSPMI Karimun Desak BPJS Kesehatan Segera Diaudit
Oleh : Khoiruddin Nasution
Kamis | 01-05-2014 | 15:34 WIB
may day karimun.jpg Honda-Batam
Aksi buruh di Karimun memperingati May Day.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun serta simpatisan buruh lainnya melakukan aksi konvoi di jalanan, Rabu (1/5/2014).

Konsentrasi aksi yang awalnya berpusat di perempatan Mutiara dan berakhir di Gedung Putih Kantor Bupati Karimun itu, dilakukan sebagai bentuk peringatan hari buruh se-dunia atau yang kerap disebut 'May Day'.

Sesampainya rombongan di halaman Gedung Putih, para  buruh disambut 130 personil aparat kepolisian berseragam lengkap serta puluhan Satpol PP Pemkab Karimun, yang berdiri lantang, membentuk pagar betis.

Meskipun dalam orasinya, pimpinan cabang SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar menyampaikan 10 tuntutan buruh secara nasional, namun perwakilan buruh itu juga menyampaikan pernyataan sikap mereka.

Menurutnya, perhatian kebijakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang memaksakan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no 13 tahun 2012 tentang komponen dan tahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja lajang, yang semula 46 menjadi 60 komponen, merupakan sebuah indikasi bahwa pemerintah tetap akan menjalankan Politik Upah Murah.

SPAI FSPMI Kabupaten Karimun menilai hal itu merupakan kelalaian Negara dalam mengimplementasikan amanah konstitusi dalam mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kemudian revisi Permenakertrans hanya menambahkan 14 komponen yang artinya Permenakertrans tersebut belum memasukkan kebutuhan riil pekerja.

Oleh karena itu SPAI FSPSI menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Tolak Upah Murah ;
- Naikkan upah Minimum tahun 2015 sebesar 30 persen
- cabut Kepmenakertrans no 231/2003 tentang penangguhan Upah Minimum.
-revisi Permenakertrans no 13/2012 tentang komponen dan tahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 menjadi 84 komponen KHL

2. Jalankan jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat. Tidak boleh ada lagi rakyat termasuk buruh. Ditolak berobat dirumah sakit / klinik
- Cabut Permenakertrans no 69/2013 tentang pengaturan tarif berobat yang murah.
- Ganti sistem Ia CBG's dengan free for service
- Audit BPJS Kesehatan

3. Jalankan Jaminan Pensiun Wajib.
- Sahkan RPP Jaminan Pensiun dan RPP Manfaat Program
- Setiap pekerja wajib mendapat jaminan pensiun per 1 Juli 2015
- Audit BPJS Ketenagakerjaan.

Menanggapi hal itu, Asisten III Pemkab Karimun, Suryaminsyah yang didampingi Kadisnaker Karimun, Rufendi Alamsjah mengatakan, seluruh tuntutan dan pernyataan sikap SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun akan disampaikan ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Masih banyak permasalahan buruh di Karimun ini yang tidak sampai ke Pusat. Hal itu sebagai bukti ketidak-mampuan pemerintah daerah menanganinya. Dan kami menyesalkan, sampai saat ini, pemerintah daerah belum juga membahas KHL di Karimun ini. Namun begitu, kami akan tetap menyuarakan aspirasi kami,"ujar Fajar menanggapi komentar Asisten III Pemkab Karimun.

Usai berorasi, rombongan buruh yang dikuti rombongan personil kepolisian, berangkat ke Pantai Pelawan untuk bersilaturahmi dan mengadakan hiburan bersama.

Editor: Dodo