Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota Polres Tanjungpinang Bekuk 4 Pengedar Narkoba
Oleh : ah/dd
Selasa | 15-01-2013 | 12:28 WIB
sabu-urut.gif Honda-Batam
Empat pengedar sabu saat menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Anggota Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk empat pengedar narkoba jenis sabu di lokasi yang berbeda.

Kabag Humas Polres Tanjungpinang AKP Wisnu Edi Sadono mengatakan keempat pengedar narkoba tersebut ditangkap pada Jumat  (11/1/2013) lalu.

Penangkapan bermula dari Hotel Citra di Jalan Kamboja, polisi membekuk pria berinisial AC dan mengamankan 8 paket sabu seberat 1,21 gram.

"Dari pengembangan, anggota kami menangkap dua pelaku lainnya yakni YW dan AA yang membawa sabu seberat 0,85 gram. Mereka kami tangkap saat melintas di Jalan Gatot Subroto dengan mengendarai Yamaha Scorpio bernomor polisi BP 3151 TB," kata Wisnu, Selasa (15/1/2013).

Wisnu mengatakan kedua pengedar tersebut kemudian 'bernyanyi' bahwa mereka mendapatkan sabu dari seorang pengemudi taksi di Bandara Raja Haji Fisabilillah berinisial Li.

Li kemudian dibekuk di rumahnya, Gang Selayar, Lembah Purnama dan berhasil diamankan barang bukti 0,32 gram sabu, alat hisap bersama satu pak kantong plastik.

Keempatnya kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang dan dikenakan pasal 114 ayat 1, dan 112 ayat 1 no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 7 tahun penjara.