Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korban Penganiayaan Mengamuk di PN Batam, Sebut Terdakwa Dapat Perlakuan Istimewa
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 09-06-2026 | 18:08 WIB
Korban-Penganiayaan-Mengamuk.jpg Honda-Batam
Korban penganiayaan, Kevina Priscilla saat berdebat dengan JPU terkait sidang perdana terdakwa Fara Diba Balqis di PN Batam, Selasa (9/6/2026). (Foto: Paskalis Rianghepat).

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perdana perkara penganiayaan yang menjerat Fara Diba Balqis di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (9/6/2026), berubah ricuh. Korban, Kevina Priscilla (KP), tak mampu menyembunyikan kekecewaannya setelah mengetahui persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan ternyata telah selesai digelar tanpa sepengetahuannya.

Perempuan berusia 24 tahun itu sontak meluapkan emosinya di ruang sidang. Air mata pun bercampur amarah ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah menyampaikan bahwa agenda sidang telah berakhir.

"Saya dari pagi menunggu sidang ini. Kok bisa sudah selesai? Saya datang sejak pagi," kata Kevina dengan nada tinggi di hadapan sejumlah pihak yang berada di ruang sidang.

Ketegangan sempat terjadi. Adu argumen antara korban dan jaksa tak terhindarkan. Kevina merasa kehilangan kesempatan menyampaikan langsung keberatannya kepada majelis hakim, terutama terkait status penahanan rumah yang diberikan kepada terdakwa.

Di mata Kevina, ada sesuatu yang janggal dalam penanganan perkara yang menyeret Fara Diba Balqis. Ia secara terbuka mempertanyakan mengapa terdakwa yang berstatus tahanan rumah masih leluasa beraktivitas di luar.

"Apa karena terdakwa istri polisi makanya diperlakukan khusus? Statusnya tahanan rumah, tapi masih bebas ke mana-mana. Nongkrong sama teman-temannya, bahkan diunggah ke media sosial," ujarnya geram.

Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Korban dan tim kuasa hukumnya mengklaim memiliki sejumlah bukti yang menunjukkan terdakwa diduga tidak menjalankan ketentuan penahanan rumah sebagaimana mestinya.

Menurut kuasa hukum korban, Arfandi Ahmad, pihaknya menemukan indikasi bahwa terdakwa masih beraktivitas di luar rumah, bahkan tetap bekerja sebagai customer service salah satu layanan taksi online di Bandara Hang Nadim Batam.

"Kami memiliki bukti berupa unggahan media sosial yang menunjukkan terdakwa berada di tempat nongkrong bersama rekan-rekannya pada 3 Juni. Selain itu ada percakapan sesama pekerja yang mengindikasikan terdakwa masih aktif bekerja," kata Arfandi.

Bukti-bukti tersebut, kata dia, akan menjadi dasar bagi tim hukum korban untuk meminta majelis hakim mengevaluasi status penahanan rumah yang saat ini dijalani terdakwa.

"Kami akan membahas langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan menyampaikan surat resmi kepada majelis hakim agar status penahanan rumah itu ditinjau kembali," ujarnya.

Arfandi menilai penahanan rumah seharusnya memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Jika terdakwa terbukti bebas keluar masuk dan beraktivitas seperti biasa, maka status tersebut patut dipertanyakan efektivitas pengawasannya.

"Kami juga mempertimbangkan meminta rekaman CCTV pengadilan untuk memastikan kehadiran terdakwa dalam persidangan hari ini," katanya.

Sementara itu, JPU Abdullah menjelaskan bahwa perkara masih berada pada tahap awal, yakni pembacaan surat dakwaan. Menurut dia, agenda pemeriksaan saksi maupun korban belum dimulai sehingga korban memang belum memiliki kesempatan menyampaikan keberatannya di persidangan.

"Masih tahap pembacaan dakwaan. Nanti ada waktunya saat pemeriksaan saksi dan korban," kata Abdullah.

Namun penjelasan itu tak cukup meredakan kekecewaan korban. Kevina mengaku telah berada di kompleks Pengadilan Negeri Batam sejak sekitar pukul 08.00 WIB. Ia menunggu dengan harapan dapat menyaksikan langsung jalannya persidangan sekaligus menyampaikan keberatan kepada majelis hakim.

Alih-alih mendapat kesempatan itu, ia justru memperoleh informasi bahwa sidang telah selesai digelar. Situasi tersebut membuat korban merasa seolah kehilangan ruang untuk menyuarakan keberatannya dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus yang kini bergulir di pengadilan itu berawal dari dugaan penganiayaan yang terjadi di halaman Alun-Alun Engku Putri, Batam. Kevina menuding Fara Diba Balqis menyerangnya setelah konflik pribadi yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Menurut keterangan korban, persoalan bermula sejak 2022 dan memuncak pada September 2025. Saat itu, Kevina mengaku dijambak, dipukul, ditendang, dan dicakar oleh terdakwa setelah dituduh sebagai penyebab keretakan rumah tangga Fara Diba Balqis dengan suaminya.

Korban membantah tuduhan tersebut dan menegaskan dirinya tidak pernah memiliki hubungan khusus dengan suami terdakwa.

Penganiayaan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Batam Kota dan kini telah berlanjut ke meja hijau.

Di tengah proses persidangan yang baru dimulai, sorotan kini tidak hanya tertuju pada dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa. Polemik mengenai status tahanan rumah dan dugaan kebebasan terdakwa beraktivitas di luar rumah justru mulai menjadi pertanyaan baru yang menunggu jawaban dari aparat penegak hukum.

Bagi Kevina, perkara ini bukan lagi sekadar soal luka fisik yang pernah dialaminya. Ia ingin memastikan hukum berjalan sama bagi semua orang, tanpa membedakan siapa terdakwa dan siapa yang berada di belakangnya.

Editor: Yudha