Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OECD Apresiasi Reformasi OJK dalam Sektor Asuransi dan Dana Pensiun
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 09-06-2026 | 08:48 WIB
OECD_OJK.jpg Honda-Batam
OECD aat mengikuti rangkaian Fact-Finding Mission OECD bidang asuransi dan dana pensiun di Jakarta, Senin (8/6/2026) (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengapresiasi berbagai reformasi yang tengah dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor perasuransian dan dana pensiun.

Langkah tersebut dinilai mampu memperkuat ketahanan sektor keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong pengembangan industri yang sehat dan berkelanjutan.

Apresiasi tersebut disampaikan Head of Insurance and Pensions OECD, Pablo Antolin, saat mengikuti rangkaian Fact-Finding Mission OECD bidang asuransi dan dana pensiun di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Kunjungan delegasi OECD pada 5-11 Juni 2026 merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh OECD. Indonesia tercatat sebagai negara ASEAN pertama yang memasuki proses aksesi sejak Februari 2024.

Saat ini OECD beranggotakan 38 negara dan berperan mendorong penerapan kebijakan serta standar internasional terbaik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, stabilitas keuangan, dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut, Pablo didampingi Senior Policy Analyst OECD Timothy Bishop dan Policy Analyst and Actuary OECD Jessica Mosher.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan Fact-Finding Mission menjadi momentum penting untuk memperkuat dialog kebijakan sekaligus menunjukkan berbagai reformasi sektor keuangan yang tengah dilakukan Indonesia.

"Indonesia menyambut baik Fact-Finding Mission OECD sebagai bagian penting dari proses aksesi. Kami memandang proses ini bukan sekadar penilaian, tetapi kesempatan strategis untuk melakukan benchmarking terhadap praktik internasional terbaik serta mempercepat reformasi sektor keuangan Indonesia," ujar Friderica.

Menurutnya, di tengah berbagai tantangan global, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan ketahanan yang kuat yang didukung konsumsi domestik dan investasi yang masih solid. Sementara itu, sektor jasa keuangan nasional juga berada dalam kondisi sehat dan stabil.

Di sektor asuransi, tingkat Risk-Based Capital (RBC) industri masih jauh di atas ketentuan minimum, yakni mencapai 476,11 persen untuk asuransi jiwa dan 311,74 persen untuk asuransi umum.

Sementara itu, total aset dana pensiun hingga April 2026 mencapai Rp410,14 triliun dan terus menunjukkan tren pertumbuhan positif sebagai investor institusional jangka panjang.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan Indonesia tengah menjalankan berbagai reformasi struktural di sektor asuransi dan dana pensiun yang sejalan dengan agenda OECD dan standar internasional.

Salah satu agenda utama adalah implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Program Penjaminan Polis akan memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dalam revisi UU P2SK yang telah disetujui DPR RI pada 4 Juni 2026, kerangka resolusi dan likuidasi perusahaan asuransi juga semakin diperkuat dan menjadi bagian integral dari implementasi Program Penjaminan Polis oleh LPS," kata Ogi.

Selain itu, OJK terus mendorong implementasi PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17, mempersiapkan penerapan kerangka solvabilitas baru berbasis risiko (New-RBC), memperkuat fungsi aktuaria, serta mengembangkan pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan teknologi digital untuk mendukung efektivitas pengawasan sektor perasuransian dan dana pensiun.

Pablo Antolin menilai Indonesia memiliki sejumlah kekuatan, mulai dari upaya mengatasi protection gap melalui peningkatan inklusi keuangan dan pengembangan asuransi mikro, kerangka regulasi dan pengawasan yang kuat, reformasi menuju kerangka solvabilitas berbasis risiko, implementasi IFRS 17, penguatan kapasitas aktuaria, hingga roadmap reformasi dana pensiun yang komprehensif.

"Kami melihat berbagai reformasi penting yang sedang dilakukan Indonesia di sektor asuransi dan dana pensiun. Fact-Finding Mission ini bertujuan untuk memahami lebih dalam bagaimana kebijakan, regulasi, dan pengawasan diterapkan dalam praktik serta bagaimana reformasi tersebut mendukung tujuan perlindungan konsumen dan ketahanan sektor keuangan," ujar Pablo.

Dalam rangkaian Fact-Finding Mission ini, delegasi OECD dijadwalkan melakukan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain OJK, Kementerian Keuangan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi dan industri asuransi serta dana pensiun, profesi aktuaria, broker asuransi dan reasuransi, kelompok konsumen, hingga pelaku industri lainnya.

Melalui kegiatan ini, Indonesia berharap dapat menunjukkan kemajuan reformasi sektor asuransi dan dana pensiun sekaligus memperoleh masukan konstruktif dari OECD untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, perlindungan konsumen, dan pembangunan ekonomi jangka panjang.

Editor: Surya