Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembangunan Kantor Lurah Sukajadi Tak Miliki PBG, Pemerintah Beri Contoh Buruk ke Masyarakat Batam
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 04-11-2025 | 14:48 WIB
rdp-kantor-lurah.jpg Honda-Batam
RDP Proyek pembangunan Kantor Lurah Sukajadi di DPRD Kota Batam, terungkap bahwa pembangunan kantor tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pada Senin (3/11/2025). (Foto: Aldy Daeng)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proyek pembangunan Kantor Lurah Sukajadi kembali menuai sorotan publik. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam, terungkap bahwa pembangunan kantor tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kondisi ini dinilai memperlihatkan kelalaian pemerintah dan memberi contoh buruk kepada masyarakat di tengah upaya penegakan aturan tata bangunan di Kota Batam.

RDP yang digelar pada Senin (3/11/2025) di ruang rapat pimpinan DPRD Batam itu dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Batam, Budi Mardianto, dan dihadiri perwakilan masyarakat Sukajadi, anggota dewan, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Suasana rapat berlangsung panas dan baru berakhir menjelang magrib setelah melalui perdebatan panjang antara warga, DPRD, dan perwakilan pemerintah.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Jelvin Tan, mengungkapkan bahwa OPD terkait belum dapat menunjukkan dokumen PBG untuk pembangunan kantor lurah tersebut. Fakta itu memicu kekhawatiran warga yang menilai proyek ini tidak sesuai ketentuan administrasi bangunan yang berlaku.

"Tadi sudah kami tanyakan langsung, dan dijawab bahwa dokumen PBG memang belum ada," ujar Jelvin Tan usai rapat.

Menurut Jelvin, masyarakat pada dasarnya tidak menolak pembangunan kantor kelurahan, asalkan dilakukan di lokasi yang tepat dan sesuai prosedur. Namun, proyek ini justru direncanakan di lokasi baru, bukan dengan merevitalisasi kantor lama yang dinilai masih layak pakai.

"Warga mendukung revitalisasi kantor lama, tapi menolak pembangunan di lokasi baru. Mereka menilai kantor lama hanya perlu diperbaiki, bukan diganti total," jelasnya.

Warga Minta Transparansi dan Sosialisasi Ulang

Sejak awal, warga telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan pihak pemerintah, namun belum tercapai kesepakatan. Hingga kini, mereka tetap menolak proyek di lokasi baru karena khawatir berdampak pada lingkungan sekitar.

"Sudah empat sampai lima kali dilakukan pertemuan, tapi warga tetap menolak. Pemerintah harus turun langsung dan dengarkan aspirasi masyarakat," tegas Jelvin.

DPRD Batam juga meminta agar pemerintah menunda pelaksanaan proyek hingga ada kejelasan izin PBG dan dilakukan sosialisasi ulang dengan warga. "Kami minta proyek ini disosialisasikan ulang dan perizinannya dituntaskan. Jangan sampai pemerintah justru melanggar aturan yang dibuatnya sendiri," ujarnya.

PBG Jadi Syarat Mutlak Pembangunan Gedung

Jelvin menegaskan bahwa PBG merupakan syarat mutlak sebelum pelaksanaan pembangunan gedung, termasuk fasilitas pemerintahan. PBG juga mensyaratkan izin sempadan bangunan dari lingkungan sekitar sebagai bentuk persetujuan sosial dan teknis dari masyarakat terdampak.

"PBG itu bentuk persetujuan resmi untuk setiap bangunan. Jadi, pemerintah harus menjadi contoh dalam menaati regulasi, bukan sebaliknya," tegasnya.

Meski sejumlah material dilaporkan telah masuk ke lokasi proyek, pembangunan tahap awal sempat dihentikan warga. Menurut Jelvin, secara hukum pemerintah belum dikategorikan melanggar karena pekerjaan fisik belum benar-benar dimulai.

Namun, ia mengingatkan agar aktivitas apapun di lokasi segera dihentikan hingga izin PBG diterbitkan. "Kalau masih tahap pengajuan, pembangunan boleh dilakukan terbatas. Tapi kalau belum ada dokumen izin sama sekali, tidak boleh ada kegiatan apapun," pungkasnya.

Kasus ini menyoroti lemahnya disiplin administratif pemerintah daerah dalam proyek infrastruktur publik. DPRD Batam menilai, jika pelanggaran izin seperti ini dibiarkan, maka pemerintah justru memberi preseden buruk bagi warga yang diwajibkan mematuhi aturan serupa dalam setiap pembangunan.

Editor: Gokli


A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/cpanel/ea-php54/root/usr/lib64/php/modules/xsl.so' - /lib64/libxslt.so.1: symbol xmlGenericErrorContext, version LIBXML2_2.4.30 not defined in file libxml2.so.2 with link time reference

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: