Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah dan Kepolisian Gagal

Kisruh Blue Bird, Potret Buram Atasi Konflik
Oleh : ron/dd
Jum'at | 30-11-2012 | 17:57 WIB
uba-2.jpg Honda-Batam
Uba Ingan Sigalingging

BATAM, batamtoday - Uba Ingan Sigalingging, Ketua LSM Gebrak Kota Batam mengaku sangat menyayangkan terjadinya kisruh Blue Bird yang berakibat pada tindakan kriminal pengrusakan mobil dan penganiayaan terhadap sopir.


Ketua LSM Gebrak ini pun menilai kejadian ini sebagai cerminan ketidakmampuan Pemerintah Kota Batam dan aparat Kepolisian menjalankan fungsinya.

"Peristiwa tersebut menjadi sebuah potret buruk kegagalan pemerintah melakukan fungsi mediasi. Seharusnya pemerintah, dalam hal ini Pemko Batam, bisa belajar dari konflik saat masuknya taksi Silver Cab di Batam, yang juga menuai penolakan dari taksi lokal," ungkap Uba.

Selain itu, ia juga menilai Walikota Batam Ahmad Dahlan tidak memiliki konsep manajemen konflik. Melihat permasalahan ini, seharusnya Ahmad Dahlan memberikan solusi-solusi, bukan malah lepas tangan dan berlindung di balik Muspida.

"Pemerintah harus tegas. Dengan berlindung di balik Muspida, merupakan potret kegagalan pemerintah," ujarnya.

Di lain pihak, Kepolisian juga dinilai gagal dalam menjalankan fungsinya. Alangkah lebih bijak apabila pihak Kepolisian sejak awal memberikan tindakan pencegahan, bukan menangkapi taksi Blue Bird yang telah beroperasi karena telah memiliki ijin serta putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami menilai, Kepolisian selaku penegak hukum semestinya tahu resolusi konflik. Itu sangat penting, karena tanpa itu maka yang terjadi adalah keributan dan tindakan anarkis," ungkapnya.

Bisa dilihat akibatnya yang terjadi sekarang ini, bangsa kita sebagai negara hukum telah berubah jadi negara preman. Masyarakat main hakim sendiri karena aparat tidak mampu mengendalikan dan mengatasinya permasalahan yang dihadapi. Kepolisian gagal menjalankan tanggungjawab dan fungsinya.

"Kapolres tidak gagal tapi tidak mampu mengatasi konflik. Beliau tidak layak jadi Kapolres," ujar Uba lagi.

Akibat ketidakmampuan dari pemerintah dan aparat Kepolisian menangani masalah pertaksian di Kota Batam, telah menimbulkan kerugian semua pihak. Taksi lokal harus berurusan dengan proses hukum, Blue Bird dirugikan karena tidak beroperasi.

"Dan yang paling penting, masyarakat juga dirugikan karena tidak mendapatkan hak pelayanan yang nyaman dan aman. Secara tidak langsung, pemintah dan aparat keamanan telah mengkebiri masyarakat dengan ketikamampuan memberikan hak tersebut," tuturnya.

Uba juga mengaskan, yang perlu dievaluasi saat ini adalah pemerintahan Ahmad Dahlan dan kinerja Kepolisian, bukan penundaan operasional Blue Bird. "Ini perlu disampaikan karena menyangkut fungsi pelayanan publik dan menyangkut hak orang banyak," tutup Uba.