Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Termasuk RS Awal Bros

Empat Perusahaan di Batam Terima Rapor Merah dari KLH
Oleh : dd
Kamis | 29-11-2012 | 15:57 WIB

BATAM, batamtoday - Sebanyak empat perusahaan di Batam mendapat rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena melanggar aturan pengelolaan limbah yang dihasilkannya.


Rapor merah terhadap empat perusahaan tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 273 tahun 2012 tentang Proper Laporan Hasil Penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup periode 2011-2012 yang dirilis KLH pada Rabu (28/11/2012) kemarin.

Ironisnya, empat perusahaan penerima rapor merah itu merupakan 'juara bertahan' dari Proper 2011 lalu, yakni PT PLN (Persero) PLTD Batam (energi PLTD), PT Indotirta Suaka (peternakan), RS Awal Bros (rumah sakit) dan RS Otorita Batam (rumah sakit).

Perusahaan-perusahaan yang mendapat rapor merah dalam proper KLH adalah penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk lima perusahaan lain yang tahun lalu mendapatkan rapor merah yakni PT Greenindo Tritama (pengolahan B3), PT Desa Air Cargo (pengolahan B3), PT Batam Slope Sludge Treatment Center (pengolahan B3), PT Aker Solutions (pengolahan logam) dan PT Batamindo Investment Cakrawala (kawasan industri), berhasil meningkatkan peringkat Propernya menjadi biru pada tahun ini.

Peringkat Proper biru juga disandang oleh PT Epson Indonesia (elektronik), PT Sat Nusa Persada (elektronik), PT Ecogreen Oleochemicals-Batam Plant (industri kimia), PT Nusatama Properta Panbil (kawasan industri), PT Zink Power Batam Indo (pelapisan logam), PT Citra Tubindo (pengolahan logam) dan PT Pertamina (Persero) Aviasi Region I-DPPU Hang Nadim (migas distribusi).

Proper sendiri merupakan program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan mendorong perusahaan taat terhadap peraturan lingkungan hidup untuk mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellency) melalui integrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa.

Program Proper sudah dimulai sejak tahun 1996, sempat dihentikan karena krisis ekonomi pada tahun 1997-2001 dan tahun 2002 dihidupkan kembali dengan kriteria yang lebih lengkap.

Semula hanya dinilai aspek pengendalian pencemaran air, kemudian berkembang menjadi multimedia meliputi pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah B3 dan penerapan AMDAL.