Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tambang Ilegal Berkedok Cut and Fill

Diduga Dibekingi Oknum Polisi dan Satpol PP Tanjungpinang
Oleh : chr/dd
Selasa | 27-11-2012 | 10:46 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Aktivitas penambangan ilegal berkedok pemotongan lahaan (cut and fill) diduga dibekingi oknum Polisi dan Satpol-PP di Kota Tanjungpinang.


Hal itu terlihat dilakukan seorang cukong penambang ilegal bernama Amri di bilangan lahan perumahan Km 12 Jalan Tanjung Uban, yang terpantau aktivitasnya sejak Senin (26/11/2012) kemarin.

Dari pengakuan Amri, ratusan truk yang mengambil serta mengangkut tanah dari lokasi pengerukannya, digunakan sebagai tanah timbun pada sejumlah lokasi.

Namun ketika wartawan melakukan pengamatan, dengan mengikuti truk yang melakukan pengisian tanah, ternyata tanah timbun dengan material bauksit dari lokasi itu dibawa ke sebuah perusahaan di Dompak serta kembali ditimbun di sebuah lokasi penampungan bauksit di Jembatan Gugus Km 8, Sei Carang Tanjungpinang.

Tragisnya, ketika pengerukan lahaan dilakukan, seorang oknum polisi berpangkat brigadir bersama oknum Satpol-PP bernama Rajab Elly, dengan santai mengatakan,kalau keduanya merupakan pengelola dan orang yang mengkoordinasikan.

"Tanya aja sama Pak Rajab Elly ini, dia yang pengurusnya disini," kata Amri pada batamtoday saat dikonfrimasi.

Hal yang sama juga dikatakan, Rajab pada batamtoday kalau lahan yang dikeruk dan di tambang secara ilegal itu, bukan sebagai material bauksit, tetapi digunakan untuk menimbun rawa yang dibeli sejumlah sopir truk dari lokasi pengerukan.

Namun ketika ditanya, apakah pemotongan lahan yang dilakukan, memiliki izin maupun rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang, Rajab Elly tidak bisa berkomentar, dan meminta agar wartawan menanyakan langsung ke BLH.

Sementara Amri, mengaku dirinya merupakan orang yang memungut pembelian tanah timbunan dari sejumlah sopir truk dengan harga Rp 20 ribu per truk. Sedangkan lokasi lahan diketahui adalah milik sejumlah warga bernama Rudi RW di Km XII, anggota TNI-AL dan Anggota TNI-AU.

"Saya hanya bantu jualkan tanah uruk lahan ini, kalau ada sopir truk yang beli, saya jual dengan harga Rp 20 ribu per truk," sebut Amri.

Amri juga mengatakan, selain dirinya ada juga pengembang PT Sinar Bahagia yang melakukan pengerukan material bauksit di kawasan jalan Ganet. Selanjutnya, material tambang itu, juga ditimbun di Kawasan Jembatan Gugus di Sei Carang Km 8 Tanjungpinang.    

Plt .Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Wawan Saifulloh, yang dikonfirmasi wartawan terkait dengan dugaan penambangan ilegal berkedok pengerukan lahan di wilayah hukumnya mengaku belum mengetahui, demikian juga dugaan keterlibatan oknum anggota Polisi dari Polsek Tanjungpinang Timur.

"Saya belum mengetahui itu, coba nanti saya cross check dan saya selidik dulu," kata Wawan.

Hingga berita ini diunggah, aktivitas pengerukan itu masih terus berlangsung di Km 12 Jalan Tanjung Uban-Tanjungpinang.