Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PKB Tolak Kenaikan Tarif Listrik Batam, Desak Gubernur Kepri Jangan Diam!
Oleh : Aldy Daeng
Sabtu | 05-07-2025 | 15:48 WIB
Surya_Makmur_Nasution.jpg Honda-Batam
Ketua Fraksi PKB, Surya Makmur Nasution. (Foto: Saibansah/J5NEWSROOM.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kebijakan penyesuaian tarif dasar listrik oleh PT PLN Batam menuai reaksi keras di tingkat legislatif. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Kota Batam menyatakan penolakan tegas terhadap kenaikan tarif tersebut, yang disampaikan angsung di sidang yang digelar pada Selasa, 1 Juli 2025.

Ketua Fraksi PKB, Surya Makmur Nasution, menilai kebijakan tersebut tidak tepat diterapkan dalam situasi ekonomi masyarakat yang sedang sulit. "Banyak warga mengalami pemutusan hubungan kerja, harga kebutuhan pokok naik. Menambah beban dengan menaikkan tarif listrik jelas keliru," kata Surya saat ditemui BATAMTODAY.COM di Kedai Kopi Atoek Batam Center, Jumat (4/7/2025).

Penolakan ini tidak secara langsung diarahkan kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melainkan ditujukan pada proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai. "Yang kami tekankan adalah pentingnya melibatkan masyarakat dalam setiap kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak," ujar Surya.

Pemerintah Kota Batam memilih sikap lebih moderat. Sehari setelah penolakan PKB, Walikota Amsakar menyatakan akan menindaklanjuti polemik ini dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Ia berdalih, kewenangan penetapan tarif berada di tingkat provinsi.

Namun, langkah koordinatif itu dinilai belum cukup. Fraksi PKB meminta Gubernur Kepulauan Riau segera turun tangan, termasuk mempertanyakan langsung urgensi kebijakan ini kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kita harapkan Pak Gubernur bertindak, dan bertanya kepada Dirjen ESDM: kenapa tarif listrik di Batam harus naik? Terutama untuk golongan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA ke atas," kata Surya, yang juga mantan wartawan Kompas untuk wilayah Medan dan Batam itu.

Kementerian ESDM sendiri sebelumnya telah memberikan klarifikasi. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menyebut penyesuaian tarif hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga mampu (3.500 VA ke atas), pelanggan pemerintah, dan layanan khusus. Sementara pelanggan rumah tangga daya 450 dan 900 VA, sosial, industri, hingga 2.200 VA tidak terkena dampak kenaikan.

Menurut Jisman, penyesuaian ini dilakukan demi efisiensi operasional, sekaligus menjaga keandalan pasokan listrik di Batam. Ia juga menekankan bahwa PT PLN Batam, tidak seperti induknya PT PLN (Persero), tidak menerima subsidi atau kompensasi dari pemerintah. "Dengan penyesuaian ini, margin keuntungan PT PLN Batam akan naik sehingga bisa meningkatkan layanan dan keandalan pasokan," ujar Jisman dalam konferensi pers, 27 Juni 2025 lalu.

Fraksi PKB tidak sepenuhnya menolak argumen teknokratis itu, tetapi tetap menuntut transparansi. Mereka menilai masyarakat Batam berhak mendapatkan penjelasan yang rinci, bukan hanya pernyataan normatif. "Ini soal kepercayaan publik. Kalau ingin menaikkan tarif, jelaskan dasar kebutuhannya, dan buka ruang partisipasi. Jangan hanya soal margin," kata Surya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam Zulhamdi menyampaikan bahwa pihaknya siap menjalankan kebijakan pemerintah demi menjamin pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan.

"Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan tiga variabel utama, yakni kurs rupiah, harga energi primer, dan tingkat inflasi. Langkah ini diperlukan untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan layanan kelistrikan bagi masyarakat Batam," jelasnya.

Penjelasan Zulhamdi itu juga disampaikan Tim PLN Batam dalam pemaparan yang diselenggarakan melalui empat Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Batam yang tersebar di wilayah kota. Diskusi publik ini berlangsung di empat lokasi, yaitu Kantor Kecamatan Lubuk Baja, Sagulung, Sungai Beduk, dan Sekupang.

Dari total 23 golongan pelanggan PLN Batam, lanjut Zulhamdi, hanya lima golongan yang terdampak kebijakan penyesuaian tarif ini, dan hanya dua di antaranya merupakan pelanggan rumah tangga mampu. Tarif baru akan mulai diberlakukan untuk pemakaian listrik bulan Juli 2025, yang tagihannya akan dibayarkan pada Agustus mendatang.

"Tagihan yang dibayarkan pelanggan bulan ini masih mengacu pada pemakaian Juni, sehingga belum mencerminkan adanya penyesuaian tarif. Jika terjadi kenaikan jumlah tagihan, kemungkinan besar disebabkan oleh peningkatan konsumsi, bukan tarif," imbuhnya.

Editor: Dardani