Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaringan Terorganisasi hingga Koneksi Internasional

Sidang Judi Online Tiban Residen Batam, Ahli Digital Forensi Ungkap Sistem Kerja Para Terdakwa
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 24-06-2025 | 09:48 WIB
AR-BTD-4465-Sidang-Judol.jpeg Honda-Batam
Ahli digital forensik dari Bareskrim Mabes Polri, Rizky Prananda saat memberikan keterangan di PN Batam, Senin (23/6/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan kasus dugaan judi online yang melibatkan lima orang terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (23/6/2025).

Dalam sidang yang menarik perhatian publik ini, ahli digital forensik dari Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan jaringan judi lintas negara yang beroperasi dari Ruko The Residence Tiban Blok A Nomor 5, Patam Lestari, Sekupang, Kota Batam.

Kelima terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan yakni Herjanto (manajer keuangan), Hendra Naga Sakti (pengawas), serta tiga operator bernama Surijanto, Ivan Sopnir, dan Ramendra. Persidangan dipimpin oleh hakim Douglas Napitupulu.

Ahli digital forensik, Rizky Prananda, dalam keterangannya mengungkapkan timnya menerima 32 unit barang bukti elektronik untuk dianalisis, meliputi ponsel, laptop, kartu SIM, dan kartu memori. Dari hasil imaging dan penelusuran forensik, ditemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik judi daring terstruktur.

"Kami menemukan lima akun yang pernah login ke sejumlah situs judi online, di antaranya dengan nama pengguna seperti SONET, Operator 2, dan Gucci 888. Situs yang diakses termasuk rbo.casino.amazing.com dan beberapa panel admin," jelas Rizky kepada majelis hakim.

Tak hanya itu, dalam percakapan WhatsApp yang berhasil diekstraksi dari ponsel para terdakwa, ditemukan bukti komunikasi dalam grup bernama 'INDO' yang mengindikasikan aktivitas koordinasi dalam menjalankan operasi judi, termasuk pengelolaan deposit, penarikan dana, hingga pembagian keuntungan.

"Percakapan di dalam grup menunjukkan struktur kerja yang sistematis, bahkan terdapat pembahasan soal bonus anggota baru dan pembagian hasil. Salah satu akun bernama 'Yakuza' mengaku sebagai kepala operasional dengan bayaran Rp 200 juta untuk masa kerja empat bulan," tambah Rizky.

Lebih lanjut, ditemukan pula pesan yang mengarah pada aktivitas perekrutan tenaga kerja ke Poipet, kawasan perbatasan Kamboja yang dikenal sebagai pusat perjudian di Asia Tenggara.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menyatakan bahwa hasil analisis digital tersebut memperkuat dakwaan bahwa para terdakwa terlibat dalam jaringan judi online lintas negara. Terlebih, terdakwa Herjanto diketahui pernah melarikan diri ke Malaysia dengan membawa hampir Rp 1 miliar dalam bentuk tunai serta memiliki dua paspor aktif.

Sementara itu, terdakwa Hendra Naga Sakti mengakui bahwa dirinya pernah bekerja di industri judi daring di Filipina sebelum terlibat dalam kegiatan serupa di Batam.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan kuat adanya keterlibatan aktor lintas negara dan penggunaan teknologi untuk mengelabui penegakan hukum.

Editor: Gokli