Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Andi Mukhtar Apresiasi Gerak Cepat Polisi Tangkap Majikan Penganiaya ART di Batam
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 23-06-2025 | 20:08 WIB
2306_andi-muktar-dprd_02392388.jpg Honda-Batam
Anggota DPRD Kepri dari Fraksi Gerindra, Andi S. Mukhtar. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Fraksi Partai Gerindra, Andi S. Mukhtar, memberi apresiasi kepada Polresta Barelang atas tindakan cepat dalam menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) di Perumahan Sukajadi, Kota Batam.

"Sebagai wakil rakyat, kami sangat mengapresiasi tindakan cepat dari Polresta Barelang dalam menangkap pelaku penganiayaan terhadap ART di kawasan Sukajadi," ujar Andi Mukhtar, Senin (23/6/2025).

Andi menegaskan, kekerasan terhadap kaum lemah tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun. Menurutnya, seorang majikan seharusnya menjadi pelindung, bukan pelaku kekerasan terhadap pekerjanya.

"Apapun alasannya, penganiayaan tidak dapat dibenarkan. Terlebih, hanya karena alasan sepele seperti tidak menutup kandang binatang peliharaan," katanya.

Sebagai Ketua Umum PK NTT, Andi juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan.

"Kami akan kawal perkara ini hingga ke tingkat kejaksaan dan pengadilan. Kami ingin pastikan keadilan ditegakkan," tegasnya.

Andi juga mengajak masyarakat untuk percaya kepada aparat penegak hukum dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan kejaksaan.

"Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua majikan agar tidak semena-mena terhadap ART. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga masalah kemanusiaan," imbuh Andi.

Sementara itu, Polresta Barelang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Intan, ART yang bekerja di rumah mewah kawasan Sukajadi. Kedua tersangka adalah R (Rosalina), majikan korban, dan M, ART lain yang tinggal di rumah tersebut.

"Kami telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu R dan M, dalam kasus penganiayaan yang saat ini masih terus kami dalami," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andestian, dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Kasus ini terungkap setelah video kondisi korban dengan luka terbuka di wajah beredar di media sosial. Video tersebut memicu laporan warga kepada polisi pada Minggu (22/6/2025), yang segera ditindaklanjuti.

Menurut AKP Debby, pemicu penganiayaan terjadi karena kandang anjing milik R tidak ditutup, menyebabkan perkelahian antar hewan yang membuat salah satu anjing terluka. R yang marah kemudian diduga melakukan kekerasan terhadap Intan, dengan M turut serta atas perintah R.

Barang bukti yang disita termasuk raket listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, serta tiga buku catatan yang mencatat "kesalahan" korban dan digunakan sebagai dasar pemotongan gaji.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang turut serta. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 30 juta.

Saat ini, korban masih dirawat di rumah sakit dan berada dalam pengawasan pihak berwenang.

Editor: Yudha