Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SP3 Kasus LC Vietnam Disorot Publik, Praktisi Hukum: Damai Boleh, Tapi Deportasi Harus Tetap Jalan
Oleh : Redaksi
Senin | 23-06-2025 | 10:08 WIB
Boyamin-Saiman.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Boyamin Saiman. (Foto: Dok.Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Keputusan penyidik yang dikabarkan menghentikan proses hukum kasus dugaan pengeroyokan terhadap DJ Stevanie (24) oleh warga negara asing (WNA) asal Vietnam menuai perhatian publik.

Meski kasus ini dikabarkan telah berakhir damai antara korban dan pelaku, praktisi hukum menegaskan bahwa langkah hukum lainnya tetap harus dijalankan, termasuk deportasi pelaku.

Wakil Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Boyamin Saiman, menyatakan penghentian proses hukum melalui restorative justice memang dimungkinkan, asalkan tidak menimbulkan luka berat atau kematian.

"Kalau memang sudah ada perdamaian antara korban dan pelaku, ya secara hukum memang proses bisa dihentikan. Tapi ini bukan berarti semuanya selesai begitu saja," ujar Boyamin, dalam pesan singkat WhatsApp, Senin (23/6/2025).

Menurutnya, meskipun proses hukum dihentikan, konsekuensi administratif terhadap para pelaku asing tetap harus diterapkan. Ia menegaskan bahwa WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia wajib dideportasi.

"Dia (WNA) sudah melakukan pelanggaran hukum, sudah tidak menghormati sistem hukum Indonesia. Maka konsekuensinya, ya harus dipulangkan. Kalau resmi, izin kerjanya tidak boleh diperpanjang. Kalau ilegal, langsung dideportasi dan dicekal masuk lagi," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu dini hari (7/6/2025) di tempat hiburan malam First Club Batam. Korban mengalami luka di wajah, tangan, kaki, dan leher. Laporan polisi dibuat di hari yang sama di Polsek Lubuk Baja dan dua orang pelaku --Le Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24)-- ditangkap saat hendak melarikan diri melalui Pelabuhan Harbour Bay.

Keduanya sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Lubuk Baja dengan jeratan Pasal 170 ayat 1e KUHP, yang memuat ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Namun, berdasarkan informasi terkini, kasus tersebut telah di-SP3 oleh penyidik dengan alasan adanya perdamaian antara korban dan pelaku.

Boyamin juga menyoroti keberadaan satu orang WNA asal Vietnam lainnya, berinisial M, yang hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kalau satu pelaku masih DPO, ya tetap harus dikejar dan diproses hukum. Kalau nanti tertangkap dan berdamai juga, boleh saja dibebaskan. Tapi tetap, dia harus dideportasi dan dicekal," tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa negara harus tetap menjaga wibawa hukumnya, terutama dalam menghadapi pelanggaran yang melibatkan warga negara asing.

"Negara harus bertindak adil. Kalau WNI di luar negeri melakukan pelanggaran, pasti akan ditindak tegas. Maka, WNA yang melanggar hukum di sini juga harus menerima perlakuan yang sama, termasuk tidak boleh lagi masuk ke Indonesia," pungkasnya.

Editor: Gokli