Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rutan Tanjungpinang Pindahkan 39 Warga Binaan ke Lembaga Pemasyarakatan
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 19-06-2025 | 16:48 WIB
Pemindahan-WB1.jpg Honda-Batam
Proses pemindahan warga binaan dari Rutan Tanjungpinang ke Lapas. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang kembali melaksanakan pemindahan warga binaan ke lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya pembinaan lanjutan. Sebanyak 39 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dipindahkan ke dua Lapas berbeda yang berada di wilayah Bintan, Rabu (18/6/2025).

Proses pemindahan dilakukan menggunakan tiga unit mobil transpas dan satu minibus, dengan pengawalan ketat dari personel kepolisian, petugas dari Seksi Pelayanan Tahanan, serta staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR). Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, turut langsung memimpin jalannya proses pemindahan ini.

Sebelum para WBP diberangkatkan, Pelaksana Harian Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Plh. Ka. KPR) memberikan pengarahan. Ia menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari pembinaan lanjutan, karena lembaga pemasyarakatan memiliki sarana dan prasarana yang lebih lengkap untuk menunjang program pembinaan.

"Ini bukan akhir, tetapi awal pembinaan lanjutan. Ikuti aturan di tempat yang baru, jaga sikap, dan tetap pelihara keamanan serta ketertiban," pesan Plh. Ka. KPR dalam arahannya.

Kegiatan pemindahan berjalan dengan aman dan tertib, sebagai bentuk komitmen Rutan Tanjungpinang dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan humanis. Dengan demikian, diharapkan para warga binaan dapat menjalani proses pembinaan dengan lebih baik dan efektif.

Editor: Yudha