Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Bermasalah, Endipat Wijaya: Kepri Bukan Ladang Eksploitasi
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 19-06-2025 | 10:48 WIB
Endipat.jpg Honda-Batam
Anggota DPR RI Dapil Kepri, Endipat Wijaya. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pemerintah pusat mulai mengambil langkah cepat terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan bermasalah di Provinsi Kepulauan Riau, menyusul tekanan politik kuat dari Anggota DPR RI Dapil Kepri, Endipat Wijaya.

Legislator muda itu menyoroti praktik tambang yang merusak lingkungan, khususnya di wilayah pesisir dan pulau kecil, yang dinilai mengancam keberlanjutan ekosistem.

Salah satu wilayah yang menjadi perhatian serius adalah Pulau Citlim di Kabupaten Karimun. Pulau kecil dengan luas kurang dari 23 kilometer persegi itu diduga mengalami kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir. Temuan investigasi terbaru mengungkap bahwa satu perusahaan masih aktif beroperasi, meski dua lainnya telah menghentikan kegiatan setelah izin usahanya dinyatakan tidak berlaku.

Endipat menegaskan pemerintah tidak boleh ragu dalam menindak pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan. Ia mengingatkan Kepulauan Riau sebagai daerah kepulauan sangat rentan terhadap dampak eksploitasi yang tidak terkendali.

"Kami butuh langkah konkret. Jika tambang-tambang ini tidak sesuai kaidah dan merusak, harus ditertibkan. Jangan sampai Kepri hanya jadi tempat eksploitasi tanpa tanggung jawab," tegas Endipat dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

Sebagai Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dan lulusan teknik pertambangan, Endipat menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara profesional dan beretika. Ia menilai industri tambang bisa menjadi kekuatan ekonomi nasional, tetapi hanya jika dikelola secara legal dan berkelanjutan.

"Tambang bisa menopang ekonomi, tetapi harus dijalankan dengan tata kelola yang benar. Tidak bisa main-main ketika menyangkut lingkungan dan masa depan rakyat," ujarnya.

Kasus Pulau Citlim kini menjadi cermin urgensi reformasi tata kelola pertambangan di Kepri. Dorongan serupa datang dari kalangan masyarakat sipil dan akademisi yang mendesak penanganan kasus ini sebagai titik awal perbaikan menyeluruh dalam pengawasan tambang di wilayah kepulauan.

Endipat menutup dengan komitmen untuk terus mengawal isu ini di tingkat nasional. "Kita tidak boleh membiarkan warisan alam Kepri rusak begitu saja. Penegakan hukum harus berdiri di atas kepentingan rakyat dan masa depan generasi," pungkasnya.

Editor: Gokli