Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

WN Singapura Jadi Tersangka Korupsi PSU di Batam, Lahan Sekolah Dijual ke Asing
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 17-06-2025 | 16:08 WIB
AR-BTD-4450-WN-Singapura.jpeg Honda-Batam
PTP, Warga Negara Singapura, digelandang ke mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PSU di Kejari Batam, Selasa (17/6/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan seorang warga negara Singapura berinisial PTP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan Perumahan Merlion Square, Tanjunguncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

PTP, yang menjabat sebagai manajer di PT Sentek Indonesia --pengembang perumahan tersebut-- diduga secara ilegal mengalihkan lahan seluas 4.946 meter persegi yang seharusnya diserahkan sebagai fasilitas pendidikan kepada Pemerintah Kota Batam. Lahan itu justru dijual kepada seorang warga negara Korea Selatan berinisial KKJ, yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir.

"Lahan tersebut dijual dengan nilai Rp 4,89 miliar. Akibat transaksi itu, negara tidak bisa memanfaatkan lahan sesuai fungsinya dan mengalami kerugian hingga Rp 4,89 miliar lebih," ujar Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Kasna menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan petunjuk yang mendukung adanya pelanggaran hukum. "PTP kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Batam untuk kepentingan penyidikan," tambahnya.

Awal Terbongkarnya Kasus

Kasna mengungkapkan, kasus ini mencuat setelah Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam menemukan kejanggalan saat membantu Pemerintah Kota Batam menagih aset fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) dari para pengembang. Dalam proses penelusuran, Datun menemukan indikasi pengalihan aset secara ilegal di kawasan Merlion Square.

"Dari hasil Puldata dan Pulbaket, penyidik menemukan bukti awal penyalahgunaan lahan PSU. Hingga kini, sudah 15 orang kami mintai keterangan," jelasnya.

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 September 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-4085/L.10.11/Fd.2/09/2024. Kejaksaan menjerat PTP dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kemungkinan Tersangka Lain

Kepala Kejari Batam menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. "Tim penyidik terus menggali fakta-fakta hukum. Kami juga menelusuri peran yayasan penerima lahan serta kepemilikan pihak-pihak terkait," ujar Kasna.

Ia menambahkan, penyerahan PSU oleh pengembang merupakan kewajiban hukum yang bertujuan menjamin hak masyarakat terhadap akses pendidikan dan layanan dasar lainnya. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini, kata Kasna, mencederai keadilan sosial dan tata kelola lahan di wilayah yang berkembang pesat seperti Batam.

Editor: Gokli