Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPN Kepri Ukur Lahan Sengketa Antara PT MMJ dan HMP yang Dikuasai PT GB KEK di Pulau Poto
Oleh : Harjo
Minggu | 15-06-2025 | 15:32 WIB
Sengketa_latan_bintan.jpg Honda-Batam
Pengukuran lahan sengketa antara PT MMJ dan PT GBKEK oleh BPN Kepri di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri dan BPN Bintan melakukan pengukuran lahan yang menjadi sengketa antara PT Mempadi Menggala Jaya (MMJ) dan PT Hansa Megah Pratama (HMP) --yang saat ini sudah dikuasai oleh PT Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK), di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Bintan, Sabtu (14/6/2025).

Perwakilan Tim BPN Kepri dan Bintan, Roni, sebelum melakukan pengukuran di lokasi lahan yang menjadi sengketa, didepan Hendy perwakilan PT GBKEK, Agung PT Manggala Mempadi Jaya (MMJ), Alimin Kepala Desa Kelong, sejumlah petigas BPN, RT, RW serta sejumlah masyarakat setempat yang hadir.

Dalam kesempatan tersebut Rony menyampaikan, bahwa pihaknya hanya melakukan pengukuran, terkait batas lahan yang menjadi sengketa, dimana nantinya akan dituangkan dalam berita acara.

Harapannya dengan dilakukan pengukuran kedepan ada solusi, berupa kesepakatan dan lainnya guna menyelesaikan permasalahan sengketa lahan.

Pantauan di lapangan, tim dari BPN Bintan melakukan pengecekan sejumlah patok tanda batas lahan miliki PT MMJ, yang turut disaksikan oleh perwakilan PT GBKEK, Kepala Desa, RT, RW dan warga.

Sementara itu, Agung Prayitno perwakilan PT MMJ selain pengukuran patok batas lahan, batas antara HMP yang menjual lahan dalam kondisi masih sengketa kepada PT GBKEK, atau yang memguasai saat ini.

"Sangat disayangkan perwakilan HMP justru tidak datang, sebaliknya Kepala Desa sebagai orang pemerintahan, dalam kegiatan ini justru terkesan sebagai karyawan PT GBKEK," katanya.

Pemgukuran lahan tumpang tindih, dan penataan patok batas, dalam hal ini justru RT, RW setempat tidak diundang. Begitu juga dengan laporan yang justru belum diakomodir.

Sebab, tapal batas berupa patok milik HMP yang saat ini dikuasai oleh GBKEK tidak ditemukan secara lengkap.

"Justru sebagaian GBKEK hanya ikut dengan patok batas milik MMJ alias patok bersama. Ini sangat aneh serta lucu," imbuhnya.

Dibalik pengukuran lahan sengketa antara MMJ dan HMP atau GBKEK, perwakilan warga Kampung Tenggel Pulau Poto, Andi Suratno, mengungkapkan bahwa terkait permasalahan lahan di Pulau Poto terkait pengembangan kawasan yang akan dilakukan oleh PT GBKEK, masih banyak lahan yang belum diselesaikan. Terutama setelah HMP menyerahkan lahannya kepada PT GBKEK.

"Kalau dimasa PT HMP, kami sebagai warga Kampung Tenggel, Desa Kelong di Pulau Poto, sangat paham dengan batas-batasnya. Karena tidak semua pulau ini, dikuasasi oleh HMP. Makanya kita meminta agar pihak BPN benar-benar memastikan batas lahan milik masyarakat dan PT GBKEK," ungkapnya.

Dijelaskan, hal tersebut karena ada nama masyarakat, yang disebutkan sudah digantirugi, namun anehnya justru warga tersebut mengaku tidak memiliki lahan di lokasi yang dimaksud.

Tidak hanya itu, banyak temuan-temua terkait administrasi surat tanah seperti alas hak yang muncul, justru banyak masalah.

"Ada surat alas hak tanah, yang justru Kepala.Desa pada priode tersebut merasa tidak pernah mengeluarkan surat alias menandatangani surat tersebut," tambahnya yang diamini oleh sejumlah warga Kampung Tenggel lainnya.

Sebagai perwakilan warga Kampung Tenggel Desa Kelong, Andi, berharap agar pihak BPN dan pemerintah, benar-benar menyelesaikan permasalahan lahan, atau clean and clear, baru bicara melakukan pengembangan, terutam untuk industri, apa lagi sekitar pulau ini sudah ada tempat wisata seperti resort dan lainnya.

Editor: Surya