Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Skandal Sabu 9 Kg, Eks Kompolnas Desak Penyidik Proses TPPU 10 Mantan Polisi Terpidana Seumur Hidup
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 09-06-2025 | 15:28 WIB
10-polisi-sabu.jpg Honda-Batam
10 mantan personel Satresnarkoba Polresta Barelang, divonis seumur hidup atas penyelewengan 9 Kg barang bukti sabu di PN Batam. (Foto: Dok.Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Vonis penjara seumur hidup terhadap 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dalam kasus penyelewengan barang bukti narkoba sebesar sembilan kilogram mendapat sorotan tajam dari pemerhati kepolisian nasional.

Mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menilai hukuman tersebut belum cukup untuk memutus jaringan kejahatan yang melibatkan aparat penegak hukum.

"Putusan ini memang tegas, tetapi belum tuntas. Proses hukum harus berlanjut dengan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar seluruh hasil kejahatan bisa dilacak dan disita," tegas Poengky kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).

Poengky menyatakan, tindakan 10 polisi tersebut bukan hanya kriminal, tetapi telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia menekankan bahwa penerapan UU TPPU penting untuk menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

"Tanpa TPPU, pelaku bisa tetap menikmati hasil kejahatannya atau menyembunyikannya lewat pihak ketiga. Ini bukan soal vonis semata, tapi soal efek jera dan keadilan," imbuhnya.

Tuntutan Etik dan Reformasi Internal Polri

Tak hanya mendesak aspek pidana, Poengky juga menyoroti lambannya penindakan etik terhadap mantan Kasat Resnarkoba, Satria Nanda, yang justru disebut sebagai otak utama kejahatan. Sembilan anak buahnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), namun Satria belum menjalani sidang etik.

"Ini ironi. Sebagai atasan, justru ia yang seharusnya lebih dahulu disanksi. Saya minta Irwasum dan Kadiv Propam segera gelar sidang etik dan keluarkan putusan PTDH," tegasnya.

Ia menilai pelanggaran etik Satria tergolong berat karena dilakukan dalam kapasitas sebagai komandan, dengan tanggung jawab struktural dan moral yang besar. "Kalau ini dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk bagi pengawasan internal Polri," kata Poengky.

Ia juga mengingatkan Kepulauan Riau adalah wilayah strategis yang rawan menjadi jalur peredaran narkoba karena berbatasan langsung dengan negara tetangga. Oleh karena itu, integritas aparat harus menjadi prioritas utama. "Jika ada anggota yang terlibat jadi beking bandar atau bagian dari jaringan, pimpinannya harus bertindak cepat, bukan tunggu viral baru ambil langkah," ucapnya.

Putusan Hakim dan Respons Hukum Terdakwa

Dalam sidang yang digelar pada 4 dan 5 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Batam, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap 10 mantan polisi, termasuk Satria Nanda, Shigit Sarwo Edi, dan delapan anggota lainnya. Mereka dinilai terbukti menyalahgunakan sembilan kilogram sabu dari total 50 kilogram barang bukti yang semestinya disita negara.

Hakim menyatakan tindakan mereka dilakukan secara terorganisasi, sistematis, serta berdampak besar pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. "Para terdakwa tidak menunjukkan itikad baik, memberikan keterangan yang saling bertentangan, dan tidak kooperatif selama persidangan," ujar hakim dalam amar putusan.

Dua terdakwa sipil, Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar, juga dijatuhi hukuman masing-masing 20 dan 13 tahun penjara karena terbukti membantu transaksi ilegal.

Meski mayoritas terdakwa menyatakan 'pikir-pikir' atas vonis tersebut, terdakwa Jaka Surya melalui kuasa hukumnya, Sopandi, langsung menyatakan banding. Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum Satria Nanda, Celvin Wijaya, yang menilai vonis hakim tidak berdasar.

"Kami akan ajukan banding. Bukti keterlibatan langsung belum terbukti secara kuat," kata Celvin.

Pihak terdakwa lainnya, seperti kuasa hukum Shigit Sarwo Edi, menilai kliennya tidak terlibat secara langsung karena tidak ditemukan barang bukti fisik atas namanya. "Keterangan di Berita Acara Pemeriksaan sudah dicabut. Kami akan siapkan bukti tandingan," ujar kuasa hukum Shigit.

Kasus ini mencuat setelah sebagian barang bukti sabu yang dinyatakan hilang ditemukan di Tembilahan, Riau, dan jejak transaksinya terlacak hingga ke Simpang Dam, Kampung Aceh, Batam. Temuan ini membuktikan keterlibatan aparat dalam peredaran sabu yang sebelumnya hanya dicurigai berada di kalangan sipil.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kepri dan Kejari Batam menuntut hukuman mati bagi lima terdakwa utama, yakni Satria Nanda, Shigit Sarwo Edi, Fadilah, Rahmadi, dan Wan Rahmat, serta menuntut seumur hidup bagi lima lainnya.

Editor: Gokli