Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Ajukan Banding atas Putusan Perdata Kapal MT Arman 114, Nilai Putusan Cedera Rasa Keadilan
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 09-06-2025 | 10:08 WIB
Teguh-Subroto.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi, Teguh Subroto. (Foto: Dok.Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam dalam perkara perdata kepemilikan kapal MT Arman 114.

Langkah ini ditempuh menyusul dikabulkannya gugatan Ocean Mark Shipping Inc (OMS) atas aset yang sebelumnya telah dirampas negara melalui putusan pidana.

Banding diajukan pada Rabu, 4 Juni 2025. Kepala Kejaksaan Tinggi, Teguh Subroto, menyatakan pihaknya menilai majelis hakim PN Batam telah keliru dalam menerapkan hukum, sehingga memunculkan putusan yang dianggap mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum.

"Hakim telah keliru, khilaf, dan salah dalam menerapkan suatu hukum. Oleh karena itu, kami menyatakan upaya hukum banding atas putusan tersebut pada 4 Juni 2025. Kami yakin hukum dan keadilan akan menjadi panglima, dan putusan Pengadilan Tinggi akan mengoreksi putusan PN Batam tersebut," tegas Teguh dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/6/2025).

Putusan PN Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm yang dibacakan pada Senin, 2 Juni 2025, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan kapal tanker MT Arman 114, beserta muatan dan dokumen resminya, kepada Ocean Mark Shipping Inc. Majelis hakim menyatakan bahwa penggugat terbukti memiliki iktikad baik dan sah secara hukum sebagai pemilik kapal tersebut.

Lebih lanjut, hakim dalam pertimbangannya menyebut bahwa amar putusan pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm yang merampas kapal dan muatannya untuk negara, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam perkara perdata ini. Putusan ini menuai polemik karena dinilai melemahkan kedudukan hukum putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Polemik terkait status hukum kapal berbendera Iran ini diperkirakan masih akan berlanjut. Kejaksaan, sebagai representasi negara, menyatakan komitmennya untuk menempuh segala upaya hukum yang diperlukan demi menjaga supremasi hukum dan kepentingan publik.

"Kami tetap berpegang pada prinsip hukum bahwa putusan pidana tidak bisa dibatalkan melalui jalur perdata. Banding ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan bahwa kepentingan negara tidak dikalahkan oleh celah hukum yang disalahgunakan," ujar Teguh.

Dengan diajukannya banding, proses hukum atas kepemilikan MT Arman 114 akan bergulir ke tingkat Pengadilan Tinggi. Perhatian publik pun terus mengarah pada konsistensi pengadilan dalam memutus perkara yang menyangkut aset bernilai tinggi dan dugaan pelanggaran hukum lingkungan.

Editor: Gokli