Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Oleh : Aldy
Sabtu | 24-05-2025 | 10:28 WIB
tsk-pmi.jpg Honda-Batam
Tersangka ZF, warga Bengkong. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya pengiriman dua calon pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural ke Malaysia. Keduanya diamankan saat hendak menyeberang melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (21/5/2025).

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Andyka Aer menjelaskan bahwa kedua perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, itu telah mengantongi paspor dan visa sosial 90 hari. Namun, proses keberangkatan mereka tidak melalui jalur resmi.

"Calon PMI berinisial AU dan ZDP berhasil diamankan sebelum naik kapal menuju Malaysia," kata Andyka, Kamis (22/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap seorang pria berinisial ZF, warga Bengkong, Batam, yang diduga sebagai pelaku utama. ZF diketahui mengurus proses keberangkatan ilegal, mulai dari penyediaan visa hingga menampung korban di sebuah wisma di kawasan Tanjung Pantun.

"Pelaku ditangkap pukul 22.30 WIB di lokasi penampungan," ujar Andyka. Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua paspor, visa sosial, tiket kapal, boarding pass, bukti pembayaran visa, dan dua unit telepon genggam.

ZF dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.

"Pastikan keberangkatan dilakukan lewat jalur legal agar hak dan keselamatan terjamin. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps untuk mencari informasi atau melaporkan tindak kejahatan," ujarnya.

Editor: Gokli