Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sagulung Ungkap Kasus Penempatan PMI Ilegal, Seorang Perempuan Diamankan
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 22-05-2025 | 12:48 WIB
tsk-pmi-ilegal1.jpg Honda-Batam
Perempuan berinisial SNI, terduga pelaku penempatan PMI ilegal di Polsek Sagulung. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Sagulung berhasil membongkar praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial SNI.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu (18/5/2025) di sebuah rumah di Perumahan Azure Gardenia, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati tiga calon PMI perempuan yang hendak diberangkatkan ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.

"Tiga calon korban masing-masing berinisial HH asal Jakarta Timur, UF asal Kabupaten Ciamis, dan S asal Kabupaten Pringsewu. Mereka ditemukan dalam kondisi siap diberangkatkan," ungkap Iptu Anwar, pada Rabu (21/5/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan SNI, warga Perumahan Alam Raya 2, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Bersama pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro warna hitam, tiga paspor atas nama calon PMI, dan satu tiket penerbangan Citilink atas nama HH dari Jakarta ke Batam.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sagulung. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, SNI diduga kuat melanggar ketentuan hukum terkait penempatan pekerja migran secara ilegal.

"Polsek Sagulung berkomitmen untuk menindak tegas setiap upaya penempatan tenaga kerja secara ilegal yang membahayakan keselamatan warga negara. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seperti ini," tegas Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan.

Atas perbuatannya, SNI dijerat dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka. "Kami mengajak warga untuk proaktif melapor melalui Call Center 110 atau aplikasi Polisi Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store," ujarnya.

Polsek Sagulung menegaskan akan terus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat dan memberantas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang dan penempatan tenaga kerja ilegal.

Editor: Gokli