Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Kepri Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Timah di Babel
Oleh : Redaksi
Minggu | 18-05-2025 | 14:38 WIB
KM_Laut_Biru-V.jpg Honda-Batam
KM Laut Biru-V menyelundupkan timah berasal dari Kabupaten Bangka Barat (Babar), dengan tujuan Malaysia (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bangka-Penyidik Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung (Babel), menetapkan kapten kapal KM Laut Biru-V sebagai tersangka, dugaan kasus penyeludupan timah, Jumat (18/5/2025).

Kapten kapal KM Laut Biru-V berisinial LM alias Meng (39) warga Pulau Mas Bangsal, Kepulauan Riau (Kepri) ini diduga menyelundupkan timah berasal dari Kabupaten Bangka Barat (Babar), dengan tujuan Malaysia.

Namun berhasil digagalkan oleh petugas saat berada di perairan Pait, Kecamatan Mentok, Kabupaten Babar, pada hari Kamis (17/8/2025) dini hari.

"Yang kita amankan dan kita lakukan proses penyidikan tersangka berinisial LM alias Meng (39) warga Kepulauan Riau, sekarang barang bukti sudah kita amankan, dititipkan di Rupbasan atau rumah penyimpan benda sitaan negara di Kota Pangkalpinang," ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Sabtu (17/5/2025).

Tersangka dikenakan pasal 161 Undang-Undang Minerba, dengan ancaman hukuman lima tahun, denda maksimal Rp 100 miliar.

"Peran tersangka sebagai kapten kapal, nanti perkembangan lebih lanjut apakah ada tersangka lain dalam proses penyidikan oleh pihak penyidik," kata Fauzan.

Diberitakan ebelumnya, Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel bersama dengan personil KP XXVIII-2008 berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan 20 ton pasir timah di perairan Pait, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (15/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.40 WIB.

Jumlah barang bukti timah sekitar 20 ton, dikemas dalam 400 karung yang masing-masingnya seberat 50 kg.

Pengangkutan pasir timah tersebut tanpa dilengkapi dokumen dari pihak berwenang dan hendak dibawa ke Malaysia.

Sumber: Bangka Pos
Editor: Surya