Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Tertibkan Juru Parkir Liar, 15 Orang Diamankan dalam Operasi Pekat Seligi 2025
Oleh : Aldy
Selasa | 13-05-2025 | 13:04 WIB
1305_opersai-pekat-seligi_923834778.jpg Honda-Batam
Personel Polresta Barelang saat menggelar razia penertiban parkir liar dan premanisme di Kota Batam, Senin (12/5/2025). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 15 orang yang diduga melakukan pungutan liar sebagai juru parkir tanpa izin resmi diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang dalam razia gabungan yang digelar pada Senin (12/5/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Seligi 2025, yang difokuskan pada penertiban jukir liar di sejumlah titik rawan di Kota Batam.

Operasi dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian dan menyasar tujuh wilayah hukum, yakni Lubuk Baja, Batu Ampar, Sagulung, Bengkong, Sekupang, Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP), dan Nongsa.

"Kami menindak para pelaku pungutan liar yang beroperasi di luar jam resmi dan tanpa izin, sebagai bagian dari upaya menciptakan Batam yang lebih tertib," tegas AKP Debby di lokasi operasi.

Ke-15 orang yang diamankan terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk juru parkir tetap, karyawan swasta, dan wiraswasta. Mereka diduga memanfaatkan area parkir umum tanpa izin resmi dari otoritas terkait.

Dalam razia tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Uang tunai sebesar Rp 659.000; 189 lembar karcis parkir motor; 303 lembar karcis parkir mobil; dan 8 buah rompi parkir.

Seluruh pelaku telah menjalani interogasi awal dan proses dokumentasi oleh petugas di lapangan. Mereka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk penanganan sesuai kewenangan yang berlaku.

"Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong sistem parkir yang lebih transparan dan berizin," tambah AKP Debby.

Polresta Barelang menegaskan razia serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung ketertiban umum dan memerangi praktik pungutan liar di ruang publik. Langkah ini juga selaras dengan upaya pemerintah Kota Batam dalam menciptakan lingkungan kota yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh masyarakat.

Editor: Gokli