Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengurus PWI Batam Dibekali Pemahaman Kode Etik dan Aturan Organisasi
Oleh : Redaksi
Selasa | 13-05-2025 | 08:44 WIB
1305_pwi-batam-belajar_0239238.jpg Honda-Batam
Ketua PWI Kota Batam Muhammad Kavi Anshary, saat menyampaikan arahannya kepada para anggotanya. (Foto: PWI Batam)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Batam mendapatkan pembekalan mengenai Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) PWI. Kegiatan ini digelar di Kantor Sekretariat PWI Batam, Komplek Imperium Superblock Batam, Senin (12/5/2025).

Pembekalan tersebut menjadi agenda awal kepengurusan setelah resmi dilantik. Hadir sebagai narasumber dua wartawan senior yang juga pengurus pusat dan daerah, yakni Wakil Ketua Bidang Siber PWI Pusat Deni Risman dan Ketua Dewan Pakar PWI Kepulauan Riau Ramon Damora.

Pembekalan ini juga dihadiri Ketua PWI Provinsi Kepri Saibansah Dardani yang meberikan motivasi dan penegasan 10 program kerjanya. Yaitu, pendidikan, pendidikan dan pendidikan lagi sampai nomor sembilan. Dan, program kerja terakhir adalah kesejahteraan anggota.

Ketua PWI Kota Batam Muhammad Kavi Anshary menyatakan, pemahaman terhadap kode etik dan aturan organisasi sangat penting bagi setiap pengurus. "Pengurus harus menjadi contoh dan cerminan perilaku wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik," ujarnya.

Menurut Kavi, kegiatan ini juga menjadi ruang klarifikasi atas dinamika internal PWI, termasuk persepsi yang menyebut adanya dualisme kepengurusan. Ia menegaskan bahwa PD-PRT PWI menjadi acuan utama dalam melihat legalitas kepengurusan organisasi.

"PD-PRT adalah 'kitab suci' PWI. Keputusan Dewan Kehormatan yang telah memberhentikan Hendri CH Bangun sebagai anggota PWI adalah sah dan mengikat," kata Kavi.

Deni Risman menambahkan, KPW merupakan bagian integral dari PD-PRT yang harus ditaati setiap anggota. Ia menekankan bahwa KPW dirancang untuk menjamin integritas dan martabat profesi wartawan.

"KPW memuat pedoman operasional yang meliputi hak dan kewajiban wartawan, serta larangan-larangan seperti menyebarkan hoaks, merendahkan profesi, dan melanggar aturan organisasi," ujar Deni.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap KPW dan PD-PRT akan dikenai sanksi, mulai dari peringatan hingga pemberhentian tetap. KPW juga mengatur prinsip penting seperti perlindungan terhadap anak, kepatuhan kepada narasumber, dan prioritas terhadap keselamatan jiwa serta kepentingan umum.

Sementara itu, Ramon Damora menjelaskan, PD-PRT menjadi landasan bagi seluruh kegiatan organisasi dan pengembangan KEJ serta KPW. "PD-PRT memuat norma, prinsip, dan ketentuan yang mengatur aktivitas organisasi serta hak dan kewajiban anggota," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa pemahaman yang baik terhadap PD-PRT memungkinkan pengurus menjelaskan dengan jelas kepada publik mengenai dinamika yang terjadi di tubuh PWI, termasuk keabsahan kepengurusan di tingkat pusat dan daerah.

"Jika merujuk pada PD-PRT, maka kepengurusan PWI yang sah berada di bawah pimpinan Zulmansyah Sekedang di tingkat pusat, Saibansah Dardani di Kepulauan Riau, dan Muhammad Kavi Anshary di Batam," tutup Ramon.

Editor: Dardani