Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Permudah Ekspor Perikanan, KKP Jajaki Kerja Sama Sertifikat Mutu Elektronik dengan Rusia
Oleh : Redaksi
Senin | 12-05-2025 | 13:44 WIB
Ishartini5.jpg Honda-Batam
Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini. (Foto: KKP)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah membuka pembahasan kerja sama dengan otoritas kompeten Rusia, Rosselkhoznadzor, guna menerapkan sertifikat mutu produk perikanan secara elektronik.

Inisiatif ini bertujuan memperlancar ekspor perikanan Indonesia ke Rusia dan negara-negara anggota Uni Ekonomi Eurasia (EEU), serta menciptakan kemudahan berusaha bagi pelaku industri.

"Untuk mempermudah proses ekspor ke Rusia dan EEU, kami menginisiasi kerja sama pengiriman Health Certificate (HC) mutu secara elektronik atau electronic certificate (ECert). Nantinya, pengiriman HC mutu dilakukan melalui aliran data elektronik antarotoritas," ujar Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Implementasi sistem ECert dinilai akan mempercepat proses bongkar muat dan distribusi produk perikanan di negara tujuan, sehingga komoditas perikanan Indonesia bisa lebih cepat masuk ke pasar Rusia dan EEU. Hal ini dinilai strategis di tengah dinamika perdagangan global, termasuk tantangan akibat perang dagang.

Rencana kerja sama ini menjadi bagian dari Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara Indonesia dan Rusia, yang bertujuan menyelaraskan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP) kedua negara. MRA mencakup sejumlah aspek, seperti harmonisasi standar mutu, inspeksi bersama (joint pre-border inspection), registrasi perusahaan, peningkatan kapasitas, dan kolaborasi dalam pengujian mutu berbasis manajemen risiko.

"MRA ini menjadi payung hukum pelaksanaan ECert secara bilateral. Kami juga melibatkan Indonesia National Single Window (INSW) sebagai platform pertukaran data elektronik dengan sistem Rusia," jelas Ishartini.

Ia menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang Perikanan, setiap produk perikanan yang dikonsumsi manusia wajib memiliki HC mutu sebagai bukti bahwa produk tersebut telah melewati proses yang memenuhi standar mutu, sanitasi, dan keamanan pangan.

Kerja sama ini diharapkan membuka peluang diversifikasi pasar ekspor, khususnya ke kawasan EEU yang mencakup Rusia, Kazakhstan, Belarus, Armenia, dan Kirgistan, serta memberikan keuntungan bagi pelaku usaha dalam negeri.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa produk perikanan Indonesia yang dipasarkan secara global telah melalui proses penjaminan mutu ketat, sesuai standar internasional. Ia juga menyampaikan bahwa pembentukan Badan Mutu KKP bertujuan memastikan pelaksanaan tugas sebagai Competent Authority (CA) dalam sistem jaminan mutu nasional.

Editor: Gokli