Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Berbasis AI, Pemerintah Siapkan Regulasi Khusus
Oleh : Redaksi
Selasa | 15-04-2025 | 11:04 WIB
tantangan-AI.jpg Honda-Batam
Wamenkomdigi Nezar Patria, saat menghadiri Syawal Fest yang digelar oleh PW GP Ansor Jawa Timur di Jatim International Expo, Surabaya, pada Minggu, 13 April 2025. (Komdigi)

BATAMTODAY.COM, Surabaya - Penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial (AI) dalam kejahatan digital kian marak. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan teknologi seperti deepfake untuk memalsukan foto, video, bahkan bukti transfer perbankan.

Peringatan ini disampaikan Nezar saat menghadiri Syawal Fest yang digelar oleh PW GP Ansor Jawa Timur di Jatim International Expo, Surabaya, pada Minggu, 13 April 2025. Ia menyoroti kemampuan AI yang semakin canggih dalam menciptakan konten visual yang nyaris tak bisa dibedakan dari aslinya, bahkan dapat mengecoh kalangan profesional sekalipun.

"Sekarang kita bisa melihat video buatan AI yang begitu sempurna. Banyak orang tertipu, bahkan para ahli bisa terkecoh karena hasilnya sangat realistis," kata Nezar, dalam sambutannya, demikian dikutip laman Komdigi.

Ia mencontohkan, saat ini beredar bukti transfer bank palsu yang dirancang dengan bantuan AI hingga menampilkan detail seperti hologram bank, guna menipu nasabah. Modus ini digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka telah menerima dana, padahal tidak.

Menanggapi fenomena ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial sebagai langkah awal pengendalian. Selain itu, pemerintah juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk mencegah serta memitigasi dampak dari tindak kejahatan berbasis AI, khususnya di sektor keuangan.

Untuk memperkuat perlindungan hukum, pemerintah mengandalkan sejumlah regulasi yang sudah ada seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta UU Hak Cipta. Namun demikian, Nezar mengakui bahwa perkembangan AI yang sangat cepat membuat regulasi yang ada kerap tertinggal.

"Perkembangan AI untuk manipulasi konten jauh melampaui kecepatan kita dalam membuat regulasi," ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah tengah menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan dan pemanfaatan AI secara nasional. Langkah ini bertujuan memastikan penggunaan AI ke arah yang positif dan produktif, sekaligus membangun sistem mitigasi terhadap risiko negatif yang mungkin muncul.

Nezar menegaskan pentingnya kesadaran publik terhadap bahaya penyalahgunaan teknologi digital, seraya mendorong kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang aman dan terpercaya.

Editor: Gokli