Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu Pelaku Buron

Polsek Bengkong Tangkap Dua Maling Pembobol Rumah, Terungkap Berkat Mobil Rental
Oleh : Aldy
Kamis | 27-02-2025 | 15:44 WIB
bobol-rumah.jpg Honda-Batam
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan (tengah) saat merilis pengungkapan berbagai kasus pidana, termasuk tiga tersangka pembobol rumah, Kamis (27/2/2025). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi pencurian di kawasan Bengkong, Batam, yang dilakukan oleh tiga pelaku berhasil diungkap setelah polisi melacak kendaraan rental yang mereka gunakan. Para tersangka diketahui membobol rumah kosong dan membawa kabur berbagai barang berharga.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengungkapkan ketiga pelaku, yakni I, YT, dan M (DPO), melancarkan aksinya di Perumahan Winner Millenium Mansion, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, pada Januari 2025.

"Mereka menggunakan mobil rental Toyota Avanza merah BP 1581 HA saat beraksi. Salah satu pelaku, I, masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela menggunakan obeng dan linggis kecil," ujar Iptu Marihot, dalam konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Kamis (27/2/2025).

Dari hasil kejahatannya, para pelaku berhasil menggasak dua tas wanita, dompet, perhiasan emas, jam tangan, serta satu unit iPhone 6. Tidak berhenti di situ, mereka kembali ke rumah yang sama pada 1 Februari 2025 dengan kendaraan rental lain, Toyota Avanza abu-abu metalik BP 1901 FJ, tetapi kali ini gagal mendapatkan barang berharga.

Barang hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial G, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keuntungan dari penjualan barang curian tersebut mencapai Rp 5,1 juta.

Saat pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang berada di Tanjungpinang. Korban mengetahui kejadian tersebut melalui rekaman CCTV yang terhubung ke ponselnya dan segera melapor kepada pihak keamanan perumahan.

"Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Iptu Marihot.

Editor: Gokli