Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komdigi Libatkan Raksasa Teknologi Bahas Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital
Oleh : Redaksi
Senin | 17-02-2025 | 11:04 WIB
bahas-regulasi.jpg Honda-Batam
Komdigi menggelar diskusi strategis dengan sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkemuka, termasuk Google, YouTube, TikTok, Vidio, Meta, serta perwakilan industri game, fintech, dan transportasi, Rabu (12/2/2025). (Komdigi)

BATAMTODAY.COM.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar diskusi strategis dengan sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkemuka, termasuk Google, YouTube, TikTok, Vidio, Meta, serta perwakilan industri game, fintech, dan transportasi.

Dialog ini bertujuan mengumpulkan masukan dari para pemangku kepentingan guna memperkuat regulasi perlindungan anak di ruang digital agar lebih efektif dan dapat diterapkan secara optimal.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan regulasi yang akan disusun harus mampu diimplementasikan dengan baik. "Kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar memberikan perlindungan bagi anak-anak dan bisa berjalan secara nyata. Oleh karena itu, keterlibatan berbagai pihak sangat diperlukan agar regulasi yang dirancang tidak hanya komprehensif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif," ujar Alexander, demikian dikutip laman Komdigi, Rabu (12/2/2025).

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Komdigi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Aida Rezalina Azhar, menyatakan komitmen kementerian dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak. "Kami ingin kebijakan ini menjadi pedoman yang dapat diterapkan oleh semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah hingga industri teknologi. Dengan begitu, ruang digital yang lebih aman dan inklusif bagi anak-anak dapat terwujud," katanya.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah isu strategis menjadi perhatian utama, termasuk penetapan batas usia minimum bagi anak untuk memiliki akun digital, klasifikasi layanan digital berdasarkan tingkat risiko, mekanisme verifikasi usia pengguna, serta penguatan fitur yang lebih ramah anak.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yasmine Meylia, menyoroti bagaimana sektor fintech telah menerapkan regulasi ketat terkait usia pengguna. "Di sektor fintech, batas usia pengguna sudah diatur melalui syarat kepemilikan KTP yang mengharuskan usia minimal 17 tahun. Artinya, anak-anak secara otomatis terlindungi dari akses terhadap layanan pinjaman daring," jelasnya.

Para peserta diskusi menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Komdigi dalam merancang tata kelola ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Komdigi juga berencana melanjutkan konsultasi dengan para pakar, kementerian terkait, serta lembaga independen guna memastikan kebijakan yang disusun benar-benar inklusif dan efektif.

Dengan regulasi yang lebih kuat dan komitmen dari berbagai pihak, diharapkan ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi generasi muda.

Editor: Gokli